DPMD Boltim Godok Pengurus Bumdes Agar Tidak Korupsi

0

BOLTIM – Dengan terbitnya Undang-undang  Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana  menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai Miliaran rupiah, tetunya tak sedikit adanya kasus yang menyeret oknum aparatur desa di sejumlah daerah,

Guna menghindari berbagai kejahatan terkait penggunaan dana desa kini Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongndow Timur (Boltim) melalui, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menggandeng para penggiat anti korupsi di Sulawesi Utara (Sulut), untuk membekali para pengurus Badan Usaha Milik Desa atau (Bumdes).

Kepala DPMD Boltim, Hendra Tangel.SH  mengatakan, dimana pihaknya sengaja mengundang penggiat anti korupsi untuk melakukan penyuluhan pada kegiatan Sekolah Bumdes yang diikuti seluruh desa se- Kabupaten Boltim.”Iya, kegiatan ini kita lakukan  sebagai upaya pencegahan korupsi dana desa. Para pengurus Bumdes kita beri penyuluhan agar paham tentang bahaya melakukan tindak pidana korupsi,” kata Hendra.

Diketahui pada kegiatan ini pihaknya  menghadirkan akademisi dari salah satu penggiat anti korupsi di Sulut, Magdalena Wulur, sekaligus staf khusus Bupati Boltim. Pada kesempatan tersebut, Magdalena memaparkan tentang pencegahan korupsi agar terhindar dari jeratan hukum.” Kegiatan ini perlu, agar kita mengetahui tentang tindak pidana korupsi, fenomena, dampak, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa,” singkat Magdalena.

Sekedar diketahui turut hadir dalam kegiatan tersebut, para Sangadi dan aparat desa serta Tenaga Ahli pendamping Desa.(bm)