Kejari Kotamobagu Menangkan Gugutan Perkara Gati Rugi Lahan Pembangunan SUTT Otam-Molibagu Milik PT. PLN

0

KOTAMOBAGU – Jaksa pengacara negara (JPN ) kejaksaan negeri (kejari) kotamobagu memenangkan sidang gugatan perkara ganti rugi lahan pembangunan jaringan pembagunan jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi atau SUTT 150 KV Otam- Molibagu.

Hal tersebut diungkapkan  Dedi Wahyudi,S.H Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) Kejari kotamobagu di ruang kerjanya Jum’at 17 Juni 2022  “Hari Kamis (16 juni 2022) kami melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsi berdasarkan pasal 30 ayat 2 undang undang 16 tahun 2004 yang menggariskan Kejaksaan berdasarkan Surat kuasa Khusus atau SKK dapat mewakili negara, lembaga negara atau pemerintah baik dalam persidangan maupun  di luar persidangan, ” tutur dia.

Diketahui PT. PLN UIP Sulawesi Utara dalam perkara ini diketahui selaku tergugat dan perkara tersebut dimenangkan JPN Kotamobagu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu, nomor: 169/Pdt.G/2021/PN.Ktg, yang pada pokonya menolak semua guguatan yang di ajukan dari para penggugat .

(Dp)