Pemkot Kotamobagu Gelar Sosialisasi Peraturan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2022

0

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) menggelar sosialisasi peraturan menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi RI, Senin 6 Juni 2022.

Dalam kegiatan tersebut, turut di hadiri Wakil WaliKota Nayodo Kurniawan SH, Auditor kepegawaian muda BKN Regional XI Agustina Dorsima Dolosenda ST, dan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara melalui Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta SH menjelaskan, pada kesempatan yang sangat berbahagia ini, marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT.

Karena hanya dengan izin serta perkenanannya semata sehingga kita semua masih di berikan kesehatan dan kesempatan untuk bertemu di tempat ini. “Kegiatan ini, dalam rangka sosialisasi peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi RI tahun 2022,” ujarnya.

Mokoginta mengatakan, terkait tentang pengelolaan kinerja aparatur sipil negara dalam rangka mewujudkan apartur sipil negara yang profesional, kompeten, dan kompetitif sesuai UUD tahun 2014 tentang ASN.

Dan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 36 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan ketentuan pasal 61 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil.

Maka, diterbitkanlah peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi RI nomor 6 tahun 2022 tentang pengelolaan Aparatur sipil negara.

“Bertujuan, diterbitkanya peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi RI tentang pengelolaan paratur sipil negara RI nomor 6 kinerja aparatur sipil negara tahun 2022 tentang negara ini, yakni untuk memperjelas peran, hasil, dan tanggung jawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi,” terangnya.

“Sehingga pengelolaan kinerja pegawai merupakan suatu instrumen untuk memastikan pemerintah tercapainya tujuan dan sasaran,” tambahnya.

Lanjut sekda, selain itu lebih optimal dengan memaksimalkan kompetensi, keahlian, dan keterampilan sehingga pada akhirnya hasil pengelolaan pegawai dapat digunakan sebagai penentuan tindaklanjut hasil evaluasi kinerja pegawai yang tepat.

“Pada kesempatan ini, saya mengimbau kepada seluruh peserta untuk kiranya dapat mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya sehingga apa yang disampaikan oleh narasumber, dapat dipahami, dilaksanakan,” ungkapnya.

(*/Dp)