BOLTIM – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondowo Timur (Boltim), kembali memberlakukan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL).
Hal ini, sesuai dengan surat instruksi Bupati Boltim, Sam Sachrul Mamonto, S.Sos, M.Si, nomor: 10/BMT/22/II/2022, tertanggal 18 Februari 2022, tentang antisipasi peningkatan kasus COVID-19 di lingkungan Pemkab Boltim.
Selain itu, hal tersebut juga untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Dimana saat ini Kabupaten Boltim merupakan wilayah yang ditetapkan pada PPKM Level 2.
Berikuti poin yang dituangkan dalam Instruksi
Bupati Boltim :