KOTAMOBAGU – Plt Camat Kotamobagu Barat Hendra Manoppo.SP himbau pelaku usaha dan masyarakat diminta untuk mematuhi aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mulai diberlakukan 06 Juli 2021 sampai 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi covid-19
“Kemarin kami sudah melakukan sosialisasi PPKM kepada pelaku usaha di wilayah kecamatan Kotamobagu Barat, Kamis (8/7/2021) kemarin. Dalam giat ini, diingatkan pelaku usaha beroperasi sampai pukul 20.00 WITA,” kata Manoppo
“Kegiatan makan minum di tempat (retoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WITA, dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen),” lanjutnya
Camat juga meminta Lurah bersama perangkat kelurahan dan Linmas tidak segan melakukan koordinasi jika sesuatu terjadi di wilayahnya. “Contohnya ada kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tetapi Lurah atau perangkat kelurahan tidak bisa membubarkan dengan alasan personel, langsung saja koordinasi dengan Kecamatan atau Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar bisa langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya
PPKM dikuatkan dengan Surat Edaran bernomor 128/W-KK/VII/2021, Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu tahun 2021, yang merupakan tindak lanjut dari edaran Gubernur Sulut tersebut, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara pada tanggal 06 Juli 2021.