INDO NEWS – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengamankan satu tersangka spesialis pencurian barang elektronik (curanik), berinisial DM (36), warga Moyag Tampoan, Kotamobagu Timur, Kotamobagu, pada Sabtu (03/07/2021).
Pengungkapan kasus tersebut kemudian disampaikan oleh Kapolres Boltim AKBP Irham Halid melalui konferensi pers di depan sejumlah awak media, Senin (05/07) siang, di Mapolres setempat.
Tersangka awalnya diketahui melakukan pencurian di Ruang Kurikulum SMP Negeri 1 Modayag Barat, pada Minggu (27/06) dini hari.
Setelah mencongkel pintu ruangan tersebut menggunakan besi, tersangka kemudian mencuri 1 buah printer merek Epson L360 dan 1 unit komputer merek Lenovo. Barang-barang hasil curian itu lalu dijual kepada seseorang di wilayah Kotobangon.
Pencurian tersebut diketahui oleh salah seorang guru sehari usai kejadian, lalu diberitahukan kepada Kepala Sekolah, yang selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast tak menampik hal tersebut.
“Informasi diterima dari Polres Boltim, petugas awalnya mendatangi sebuah toko yang diduga kuat menjadi tempat penjualan barang-barang hasil curian yang dilakukan tersangka, dan mendapat bukti rekaman CCTV saat tersangka melakukan transaksi,” ujarnya, Senin malam.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tersangka sempat dikejar petugas hingga ke Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), dan akhirnya tertangkap di wilayah Kota Kotamobagu.
“Tersangka merupakan spesialis curanik di berbagai perkantoran pemerintah maupun sekolah. Dan hasil pengembangan, selama 2021 ini tersangka telah melakukan pencurian di 9 TKP yang tersebar di 3 daerah. Antara lain Boltim, Bolsel, serta Kotamobagu,” jelasnya.
Tersangka beserta sejumlah barang bukti di antaranya, printer, laptop, komputer, dan juga sepeda motor yang diduga digunakan saat beraksi, saat ini sudah diamankan di Mapolres Boltim untuk diperiksa lebih mendalam.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, barang bukti, bahkan tersangka lainnya.
“Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(Gito Mokoagow)