Terkait Demo THL Tuntut Gaji, Ini Penjelasan Manajemen RSUD Kotamobagu

0

KOTAMOBAGU— Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu angkat bicara menanggapi demo yang dilakukan salah satu tenaga kesehatan terkait tuntutan pembayaran honor THL Januari hingga Maret tahun 2021.

Kepala Bagian (Kabag) Administrasi Umum RSUD Kotamobagu Hendri Kolopita, menilai, demo yang dilakukan oleh Nakes tersebut tidak memiliki dasar. Pasalnya hingga saat ini seluruh tenaga medis di RSUD belum mengantongi SK Tenaga Harian Lepas (THL) untuk tahun 2021.

Dikatakannya, pada pelaksanaan apel perdana 4 Januari 2021 lalu, telah disampaikan bahwa belum ada kabar terkait perekrutan kembali THL. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya surat edaran nomor 445/RSUD-KK/01/I/2021. Dimana dalam surat edaran ditegaskan bahwa seluruh pegawai tidak tetap/THL terhitung mulai 1 Januari 2021 semua berstatus sukarela sambil menunggu SK diterbitkan.

Meski demikian, ia pun tidak melarang bagi siapa saja yang ingin tetap bekerja dengan ketentuan berstatus tenaga honor sukarela. “Itu sudah jelas kami sampaikan pada apel perdana,” ungkap Hendri melalui keterangannya, pada jumpa pers yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kotamobagu, Rabu 14 April 2021, pagi tadi.

Dijelaskannya, masa berakhir SK THL untuk tahun 2020 berakhir pada Desember, dan hal tersebut berlaku bagi seluruh THL di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak ada alasan tuntutan pembayaran honor triwulan pertama tahun ini harus dibayarkan.

“Apa dasar untuk membayar honor, sedangkan SK THL saja belum ada. Namun begitu, uang jasa dari pelayanan medis tetap akan diberikan selama mereka bekerja dari Januari hingga Maret 2021,” terangnya.

Hendri menambahkan, adapun pengurangan THL yang dilakukan pihak RSUD adalah dalam rangka rasionalisasi karena masuknya 87 CPNS 2020. “Dengan masuknya 87 CPNS maka perlu dilakukan rasionalisasi yaitu dengan mengurangi THL,” tandasnya.