Berproses di Mabes Polri, GL alias Gusri Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu

0

INDO NEWS – Setelah mengikuti proses pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, GL alias Gusri, tengah diserahkan penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Hadiyanto SH, melalui Kasi Intel Kejaksaan Arthur Piri, saat diwawancarai NDO NEWS mengatakan, “Kita masi melakukan pengecekan barang bukti serta kelengkapan administrasi. Resminya, nanti kita terima di kantor,” kata Arthur Kamis (08/04/2021) di halaman Polres Kotamobagu.

Dalam pantauan yang ada, GL alias Gusri, sekitar pukul 09.00 Wita pagi tadi, keluar dari rumah tahanan Polres Kotamobagu, tengah digiring ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu dengan mengunakan mobil Inova Silver Metalic dengan Nomor Polisi DB 1042 LE.

Diketahui, GL alias Gusri, Diringkus tim Bareskrim Mabes Polri pada Senin 8 Februari 2021, atas kasus Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), di wilayah Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.

(Gito Mokoagow)