Pasar Ramadan di Kotamobagu Dibolehkan dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

0

KOTAMOBAGU – Menjelang bulan suci ramadan 1442 H Pemerintah Kota Kotamobagu mengizinkan masyarakat untuk menggelar pasar ramadan sesuai dengan ketetapan yang ditentukan.

“Pelaksanaan pasar ramadan kita tetap izinkan, dengan syarat masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, baik itu penjual makanan maupun pembeli,” kata Sekretaris Daerah Sande Dodo, saat dihubungi via telepon Rabu 7 April 2021

Selain itu lanjut Sekot , bagi masyarakat yang akan mendirikan pasar ramadan agar tidak menggunakan badan jalan. “Jadi tidak boleh berjualan di badan jalan dan wajib memakai handskun (pelindung tangan) bagi pedagang makanan takjil,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait syarat-syarat pelaksanaan pasar ramadhan tahun ini akan dituangkan melalui Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu.

“Kita tidak bisa melarang mereka berjualan karena itu sumber kehidupan mereka. Dan ini juga upaya Pemkot dalam pemulihan ekonomi masyarakat. Kemudian nantinya akan ada satgas yang berjaga di setiap lokasi pasar ramadhan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, adapun protokol kesehatan yang harus dijalankan para pedagang yakni; jika ingin mendirikan kios atau lapak harus menjaga jarak minimal satu meter dengan yang lain. Agar memberikan ruang supaya tidak terjadi kerumunan yang besar.