Pemkot Kotamobagu Izinkan Masjid Gelar Salat Tarawih

0

KOTAMOBAGU – Menindak lanjuti adanya surat edaran Kementerian Agama (Kemendag) Nomor: SE.03 Tahun 2021 tentang paduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah 12021, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Sekertaris Daerah Kotamobagu Ir Sande Dodo ST, membolehkan atau mengizinkan  pelaksanaan sholat taraweh berjamaah di Masjid-masjid dimasa pandemic COVID-19 selama bulan suci Ramadan dengan memberikan beberapa ketentuan aturan anjuran penerapan Protokoler Kesehatan

“Yah, Pemkot menjadikan Surat Edaran ini sebagai pedoman pelakanaan ibadah ramadan dan sholat Ied di Kota Kotamobagu. Teknisnya nanti untuk shaf masih direnggangkan atau atur jarak. Misalnya kapasitas Masjid yang bisa menampung sekitar 50 persen jamaah dan jamaahnya berkurang karena ada pengaturan shaf yang belum bisa dirapatkan,” ungkap Sande, Selasa 6 April 2021

Dirinya juga mengakui jika saat ini seluruh masjid dan musholah yang ada di Kelurahan Desa se Kotamobagu akan dilayangkan surat pemberitahuan tentang diberikan kesempatan melakukan aktivitas di Masjid Selama Bulan Ramadan.

“Kita sedang mempersiapkan surat pemberitahuan kepada Lurah dan Sangadi dan para pengurus BTM di kelurahan desa tentang tatacara pelaksanaan ibadah dengan penerapan Protokoler Kesehatan,” jelasnya.