DPRD Kotamobagu Gelar Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2020

0

KOTAMOBAGU– Rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun anggaran 2020, resmi digelar pada Senin 5 April 2021.

Rapat yang digelar secara fisik dan virtual dari ruang sidang Gedung DPRD Kotamobagu ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Syarifuddin J Mokodongan SH, setelah diserahkan oleh Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST yang dihadiri 17 dari 25 anggota DPRD Kotamobagu.

Rapat diawali pembacaan surat masuk dasar pelaksanaan agenda paripurna, surat dari Fraksi Hanura terkait perubahan komposisi AKD dari Hanura serta surat pembentukan Panja pembahasan ranperda oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Moh Agung Adati ST, M.Si.

Dilanjutkan penyampaian LKPJ Wali Kota Kotamobagu yang dibacakan Wakil Walikota Nayodo Koerniawan SH. Dimana dalam LKPJ itu sendiri disebutkan sebagai sebuah implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 17 Ayat 2, tentang pemerintah daerah, serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, tentang peraturan pelaksanaan peraturan Pemerintah RI Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu penyampaian LKPJ tersebut juga merujuk pada amanat dari Permen Nomor 13 Tahun 2019, khususnya pasal 19 ayat 1 yang menyebutkan kalau Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Dengan diserahkannya LKPJ ini, maka sesuai surat yang masuk dari seluruh fraksi menyatakan menerima LKPJ Wali Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020 ini untuk dibahas ke tingkat selanjutnya,” ucap Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan