Serentak Secara Nasional, Pemkot Kotamobagu Dukung Penerapan Tilang Elektronik

0

KOTAMOBAGU – Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law  (ETLE) dimulai serentak, Selasa 23 Maret 2021  secara nasional, termasuk Kotamobagu. Pemkot Kotamobagu pun mendukung penuh penerapan tilang elektronik tersebut.

“Pemerintah mendukung penerapan tilang elektronik ini. Seluruh CCTV yang dipasang sudah dicek dan semuanya berfungsi dengan baik,” kata Kepala Diskominfo Kotamobagu, Fahri Damopolii, belum lama ini

Untuk tilang elektronik menggunakan CCTV yang ditempatkan di 8 titik di Kotamobagu dan terpantau melalui data center Diskminfo Kotamobagu.

Berikut 8 titik CCTV tilang elektronik di Kotamobagu:

1.Simpang empat Hotel Endang Rahayu
2. Batas kota, Kelurahan Mongkonai Barat
3. Simpang empat lampu merah Matali
4. Jalan Ahmad Yani, simpang tiga Kantor Wali Kota Kotamobagu
5. Simpang empat lampu merah depan taman kota dan Masjid Agung Baitul Makmur
6. Bundaran paris Kotamobagu
7. Simpang empat lampu merah Mogolaing
8. Simpang empat lampu merah Molinow