Langgar PP Nomor 53 Tahun 2010, Dua ASN Pemkot Kotamobagu di Pecat

0

KOTAMOBAGU- Lantaran telah melakukan indisipliner, akhirnya dua orang ASN Pemkot Kotamobagu di pecat. Pasalnya, dilakukan pemecatan ini karena keduanya dianggap telah melanggar aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang kedisiplinan. Sebab sejak dua ASN yang meminta izin belajar sejak tahun 2014 hingga Tahun 2021 tidak pernah memasukan laporan terkait tugas belajar tersebut.

Demikian hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta Menurutnya, ke 2 ASN ini juga tersinyalir tidak pernah memasukkan laporan pendidikan pertahun, dan tidak menyelesaikan studi pendidikan S2 bahkan hingga tidak pernah lagi masuk kerja.

“Kedua ASN kurang lebih tujuh tahun tidak selesai tugas belajar dan sampai dengan saat sekarang tidak pernah melapor. Sudah tiga kali dilakukan pemanggilan tapi tidak pernah hadir,” terang Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Rabu 24 Februari 2021

Diketahui, 2 ASN yang dipecat dari PNS ini satunya bertugas di Kantor Kelurahan Tumobui dan satunya lagi bertugas di Dinas Kesehatan.

“Jadi bagi ASN yang sedang melaksanakan tugas belajar agar tetap memperhatikan ketentuan yang ada. Jangan sampai terulang kembali kejadian seperti ini,” ujar Sarida.