Parkir Sembarangan,Berti : Kami Akan Gembosi Ban Kendaraan

0

KOTAMOBAGU- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku parkir liar kendaraan. Aksi ini dilakukan lantaran masih banyak warga yang melanggar larangan parkir.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Pengawasan, dan Operasional Dinas Perhubungan Kotamobagu, Berti Stenli Wowiling, Senin (18/1/2021) kemarin

“Kegiatan ini akan kami lakukan di lokasi yang selama ini kerap terjadi pelanggaran parkir, dan telah berjalan dari tahun kemarin,” kata Berti.

Menurutnya, kendaraan yang parkir di tempat yang sudah terpasang rambu dilarang parkir, akan ditindaki dengan mengembosi ban kendaraan, tegas Berti.

Diapun menjelaskan, ada beberapa rambu dilarang parkir yang di pasang Dinas Perhubungan Kotamobagu.

“Jalan Ahmad Yani, S Parman, Datoe Binangkang, depan Toko Hasrat Abdi, serta Paris Super Store, itu sudah terpasang rambu larangan dilarang parkir. Jika kemudian ada kendaraan yang terpakir, kita tindaki,” terang Berti.

Dirinya juga mengingatkan, para pemilik kendaraan baik roda dua atau lebih, untuk tidak memarkir kendaraan mereka disembarang tempat.

“Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Sat Lantas Res, serta Sub Den Pom, akan menertibkan parkir kendaraan kendaraan tersebut sesuai Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Lalulintas dan angkutan jalan,” tandas Kabid Pengendalian, Pengawasan, dan Operasional Dishub Kotamobagu.

Untuk diketahui, langkah yang dilakukan Dishub KK bersama tim terpadu tujuannya untuk menghindari terjadinya penumpukan dan kemacetan kendaraan dibeberapa ruas jalan