KOTAMOABGU- Guna memaksimalkan serta mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu terus membuka pelayanan khusus di hari libur.
“Jelang Pilkada, kami juga membuka pelayanan khusus untuk pengurusan dan perekaman KTP-el pada hari libur Sabtu dan Minggu, seperti perekaman KTP-el bagi warga yang sudah berusia 17 tahun dengan membawa foto copy kartu keluarga, penggantian/pencetakan KTP-el yang hilang dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan penggantian/pencetakan KTP-el yang rusak dengan membawa fisik KTP-el yang rusak tersebut,” kata Kepala Disdukcapil, Virginia Olii, Jumat 27 November 2020
Menurutnya, pelayanan dibuka pada hari libur, dimulai pukul 09.00 Wita sampai dengan 15.00 Wita. “Untuk itu kami mengajak kepada seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang ingin melakukan perekaman dan pengurusan KTP-el, kami juga tetap membuka pelayanan pada hari libur Sabtu dan Minggu,” pungkasnya