KOTAMOBAGU– Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara menghadiri sekaligus membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) III dan Pembahasan Laporan Akhir, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang rencana Tata Ruang wilayah Kotamobagu 2014-2034.
Kegiatan yang diselenggarakan di aula rumah dinas Wali Kota Kotamobagu, Selasa (24/11/2020) ini, turut dihadiri Wakil Wali Kota Nayodo Koerniawan, S.H, unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan serta perwakilan dari sejumlah OPD, Camat, Lurah serta Kepala Desa se Kotamobagu.
Tatong Bara melalui sambutannya menyampaikan,
dalam rencana tata ruang wilayah Kotamobagu tahun 2014-2034 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi eksisting yang ada saat ini selanjutnya sinergitas terhadap pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam rtrw nasional provinsi dan kabupaten kota.
“Dalam kegiatan ini telah kita ketahui bersama bahwa untuk menjamin ruang yang terbatas dan pemahaman masyarakat yang berkembang terhadap pentingnya penataan ruang sehingga diperlukan penyelenggaraan penataan ruang yang transparan efektif dan partisipatif agar terwujud ruang yang aman nyaman produktif dan berkelanjutan sebagaimana yang menjadi amanah dari undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang,” ujar Tatong.
Diterangkannya pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan penataan ruang diberikan wewenang. “Salah satunya penataan ruang wilayah kota melalui perencanaan dan untuk pelaksanaan wewenang yang dimaksud pemerintah daerah wajib menyusun rencana umum rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang. Dimana pemerintah daerah Kotamobagu sendiri juga telah menyusun rencana umum tata ruang wilayah melalui peraturan daerah dan Nomor 8 Tahun 2014 tentang RT RW Kotamobagu 2014 tentang RT RW Kotamobagu tahun 2014- sampai tahun 2034,” terangnya.
Meski demikian lanjutnya, rencana tata ruang wilayah tersebut dapat ditinjau kembali sebagaimana yang diamanatkan undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang khususnya pada pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang pada pasal 82 serta berdasarkan peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang RI.
“Sehingga diharapkan, pelaksanaan FGD tentang laporan akhir revisi peraturan daerah nomor 8 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah Kotamobagu tahun 2014 sampai 2034 akan dapat terwujud perencanaan ruang yang sesuai dengan dengan kebutuhan pengembangan wilayah kota Kotamobagu sebagai Kota jasa dan Perdagangan berbasis kebudayaan lokal,” pungkasnya.
Pantauan media ini, kegiatan tetap dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dimana para peserta diwajibkan mencuci tangan, memakai masker sebelum masuk area kegiatan, pun halnya dengan tempat duduk diatur dengan jarak 1 meter antar peserta