Wakil Walikota Nayodo Koerniawan Kenalkan Budaya Mongondow ‘Adat Mogama’ di NTB

0

KOTAMOBAGU – Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, memimpin jalannya prosesi adat Mogama (menjemput), dalam sebuah acara pasca pernikahan warga Kotamobagu di Lombok Nusa Tenggara Barat. Sabtu 10 Oktober 2020

“Adat Mogama ini mengandung makna menjemput oleh keluarga mempelai pria kepada pengantin wanita,” ungkap Nayodo sembari mengenalkan Budaya Mongondow khususnya Kotamobagu kepada para tamu yang hadir di Lombok.

Adat Mogama merupakan prosesi setelah selesai menjalankan akad nikah dan pesta pernikahan, mempelai wanita oleh keluarga laki-laki berkewajiban menjalankan adat Mogama’ atau menjemput mempelai wanita berkunjung kerumah mempelai laki-laki.

“Acara Gama’ ini sangat penting karena kalau tidak di Gama’ konon kata masyarakat – masyarakat Adat mengatakan mempelai wanita dianggap tabu berkunjung kerumah orang tua mempelai laki-laki,” terangnya.

Upacara ini dilaksanakan dimana pengantin wanita dijemput untuk datang kerumah mempelai pria dan menurut adat bolaang mongondow merupakan suatu keharusan yang dilaksanakan oleh keluarga pria sebab apabila belum dilaksanakan maka sangsinya pengantin wanita tidak di perkenankan untuk berkunjung kerumah pengantin pria selama hidupnya, “karena orang mongondow sangat menjunjung tinggi kehormatan atau harkat wanita,” ungkap Nayodo.

Rangkaian adat pernikahan bolaang mongondow baru lengkap dilaksanan apabila acara adat “mogama” ini dilaksanakan. Pelaksanaanya adalah para pelaksana adat serta keluarga, sesepuh keluarga baik mempelai pria maupun mempelai wanita.

Pelaksanaan Mogama, sesudah akad nikah, pengantin wanita akan di bawa ke rumah keluarga pengantin pria dengan adat ‘gama’an’ (Mogama) dengan 13 hukum (ukud), mulai dari ‘topangkoy in adat, lolanan kon tubig, kon tutungan in lanag, kon Buntuan in tukad, kon tonom im baloy, pilatbin siripu, pilat/kungkum in paum, lrituan, pilat in kolubung, pinonga’anan, pinolrimumugan, hingga pobuian’.

Diketahui, meski prosesi itu dilaksanakan simbolis (gama’ di tempat) atau seperti yang berlangsung di NTB ini (bukan di kediaman keluarga pria, namun 13 ukud (Syarat) itu tetap dilaksanakan).