Lakukan Persetubuhan Anak di Bawa Umur, AH Diciduk Resmob Polres Kotamobagu
INDO NEWS – AH (24), berhasil diciduk Team Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu lantaran terlibat dalam kasus persetubuhan anak di bawa umur.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Fadli SIK, membenarkan adanya penangkapan tersebut. kata dia, Pelaku kami amankan atas adanya laporan terkait kasus persetubuhan anak dibawa umur. “Pelaku kami amankan sekitar pukul 19.30 Wita malam ini, di Desa Inobonto II, Kecamatan Bolaang,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjut dia, alias AH (24) langsung kita giring ke Mapolres Kotamobagu. “Pelaku saat ini kita amankan di rutan Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
(Gito Mokoagow)