BOLSEL -Pemerintah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 900/541/V/2020 Tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H,Kamis(20/5/2020). Dimana inti dari surat tersebut adalah dianjurkan untuk Sholat Ied Idul Fitri masing-masing dirumah.
Dalam surat yang ditandatangi oleh Bupati Bolaang Mongondow Selatan Hi.Iskandar Kamaru dijelaskan, sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan Ibadah Sholat Idul Fitri 1441 H dimana Pemkab Bolsel telah melaksanakan kegiatan pencegahan atau penanganan pemutusan mata rantai penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tanggal 13
Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Adanya Himbauan Majelis Ulama Indonesia tentang pelaksanaan
ibadah Salat Idul Fitri 1441 H dalam situasi wabah Covid-19 dan hasil kajian teknis.
Berikut Hal-hal yang disampaikan dalam surat tersebut: SURAT HIMBAUAN KLIK DISINI