Pedagang Wajib Miliki Kartu Notifikasi Perjalanan

0

BOLSEL- Berdasarkan hasil videocenference dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) pasca ditetapkannya Kota Manado sebagai Transmisi Lokal, ada beberapa poin penting disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).Sebagaimana yang dijelaskan oleh Bupati Bolsel Hi.Iskandar Kamaru melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Aldy Setiawan Gobel, Kamis (9/4/2020).

Yang pertama pelaku perjalanan yang setiap hari pergi pulang Bolsel-Manado atau sebaliknya, baik itu melalui perjalanan darat dan laut seperti pedagang jalanan,Barito atau kebutuhan bahan pokok dan lain sebagainya, akan disiapkan kartu notifikasi perjalanan yang selalu di bawa oleh yang bersangkutan . Sementara itu Aldy juga menambahkan untuk pengurusan kartu tersebut cukup datang saja dipuskesmas terdekat diwilayah bolsel dengan ketentuan pelaku perjalanan yang harus mengurus sendiri dan tidak bisa diwakilkan

“Nah, yang kedua terkait masker kain belum ada spesifikasi khusus bahan kain, tapi syaratnya harus minimal tiga lapis kain, untuk poin ketiga daerah sudah mempersiapkan Tim Medis Covid-19 di RSUD untuk dilatih khusus dalam penanganan Covid-19.

“Kemudian yang poin keempat pemeriksaan rapid tes tidak bisa menjadi patokan untuk menetapkan hasil positif atau negatif,” Kadis Diskominfo Bolsel berharap agar informasi ini diketahui oleh seluruh masyarakat khususnya yang seperti tercantum dalam poin-poin yang suda disebutkan (*)