650 Juta Target PAD Pengurusan IMB Dinas PUPR Kotamobagu

0

KOTAMOBAGU– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu mendapatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 650 juta lewat penarikan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Tahun ini kita targetkan PAD lewat lewat pengurusan IMB sebesar 650 juta,” ungkap Sekertaris Dinas PUPR Kotamobagu Claudy Mokodongan, Kamis (19/03/2020).

Menurutnya, unruk target PAD secara keseluruhan dinas PUPR Kotamobagu pada tahun ini mencapai Rp1.450.000.000. itu tiga dari retribusi jasa usaha yakni retribusi pemakaian kekayaan daerah

“PAD berasal berupa peralatan dan laboratorium dengan target Rp 300.000.000, retribusi air minum dengan targer Rp 500.000.000, dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan target Rp 650.000.000,” terang Emba sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Adnan A Pratama Dinas PUPR Kotamobagu mengatakan, sebanyak 12.850 Bangungan di Empat Kecamatan di Kota Kotamobagu belum Memiliki IMB. Jumlah tersebut terhitung data terkahir di 2019, dimana lebih dari 50 persen bangunan di kotamobagu belum mengantongi IMB.

“Dari jumlah bangunan keselurahn di kotamobagu sebanyak 24.508 bangunan, lebih dari setengah belum mengantongi IMB, yakni sebanyak 12.850 atau 52,43 persen,” ungkap Adnan

Dia menyebutkan, proses pendataan tersebut dilakukan terhadap berbagai bangunan, termasuk rumah tinggal, pasar modern, tempat ibadah, rumah sakit, dan lain-lain. Dari Empat Kecamatan di Kotamobagu, yang paling banyak belum memiliki IMB yaitu Kecamatan Kotamobagu Barat.

“Kotamobagu barat paling dominan bagunanan yang belum ber IMB, karena populasi yang banyak penduduknya, tentu bangunan perumahan dan tempat-tempat usaha juga banyak yang belum ber IMB,” terangnya

Untuk itu, Ia mengimbau masyarakat segera melakukan pengurusan IMB khususnya bagi para pelaku usahan. “Masyarakat diharapkan dapat mengurus IMB itu,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Noval Manoppo menambahkan untuk pengurusan IMB, masyatakat cukup melelngkapi sejumlah persyaratan administrasinya.

“Yakni gambar dena bangunan yang akan dibangun, dan sertifikat kepemilikan tanah atau kwitansi jual beli yang diketahui oleh kelurahan/desa,” jelasnya