Pemkot Kotamobagu Keluarkan Surat Edaran Larangan Open House

0

KOTOMOBAGU – Perayaan hari Idul Fitri merupakan puncak hari kemenangan setelah sebulan berpuasa bagi umat Islam yang beriman yang ditandai dengan saling mengunjungi satu sama lainnya dengan salam bersalaman hingga melaksanakan open house.

Dimasa pandemi COVID -19 saat ini, suasana tersebut dilarang dilaksanakan, khususnya bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kotamobagu.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu nomor : 003/Setda-KK/235/V/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang larangan kegiatan open house pada perayaan idul Fitri 1442 Hijriah bagi ASN dan THL dilingkungan Pemkot Kotamobagu.

Berikut Surat edaran Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu