Indeks Pendidikan Bitung di Bawah Median Sulut, Pemkot Susun Rencana Pembenahan

0

BITUNG, Indo-news.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung mulai memetakan akar persoalan dan menyiapkan langkah pembenahan untuk meningkatkan Indeks Integritas Pendidikan (IIP) 2026, setelah Kota Bitung mencatat skor 70,62 atau masih berada dalam kategori Korektif.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat terkait posisi indeks, akar masalah, serta rencana tindak lanjut menuju kategori Adaptif di ruang SH Sarundajang, Selasa (27/10/2026).

Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bitung, Michael Sondakh S.Sos., MAP, serta dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Forsman Dandel S.Sos., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Fonny Tumundo, S.Pd., M.Pd., serta para kepala sekolah SD, SMP, dan PAUD yang diundang.

Berdasarkan data Indeks Integritas Pendidikan 2026 yang dipaparkan dalam bahan evaluasi, skor Kota Bitung sebesar 70,62 menempatkan daerah ini pada kategori Korektif, yakni rentang nilai 62,51–72,50.

Posisi tersebut menunjukkan bahwa upaya perbaikan telah menjadi perhatian, tetapi penerapan dan pengawasan integritas dinilai belum merata dan konsisten.

Indeks tersebut diluncurkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Oktober 2026.

Untuk Kota Bitung, pengukuran yang dibahas mencakup jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

Dalam perbandingan 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, Bitung mencatat skor 70,62, atau 2,19 poin di bawah median provinsi sebesar 72,81.

Hanya Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang memiliki skor lebih rendah, yakni 69,42.

Sejumlah daerah mencatat skor lebih tinggi, antara lain Kabupaten Kepulauan Sitaro sebesar 76,66, Kepulauan Talaud 75,61, Bolaang Mongondow Utara 75,53, serta Kota Kotamobagu 74,42 dan Kota Tomohon 74,06.

Data tersebut memperlihatkan bahwa peningkatan integritas pendidikan di Bitung masih membutuhkan perhatian serius.

Meski demikian, perbandingan indeks perlu dibaca dengan memperhatikan cakupan jenjang pendidikan yang diukur.

Indeks kabupaten/kota menggunakan jenjang SD–SMP, sedangkan indeks provinsi menggunakan jenjang SMA.

Karena itu, kedua jenis indeks tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung.

Bahan evaluasi juga mencatat bahwa skor Bitung pada 2024 sebesar 70,77 tidak bisa dibandingkan langsung dengan hasil 2026 karena instrumen pengukuran telah mengalami revisi.

Penilaian IIP mencakup tiga dimensi utama, yaitu karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola.

Ketiganya terdiri atas 24 variabel yang menggambarkan perilaku warga sekolah, lingkungan pendidikan, serta sistem pengelolaan satuan pendidikan.

Dalam hasil evaluasi Bitung, dimensi karakter memperoleh skor 68,67, ekosistem pendidikan 73,39, dan tata kelola 70,20.

Dibandingkan median Sulawesi Utara, kesenjangan terbesar terdapat pada dimensi ekosistem pendidikan, yakni minus 5,46 poin.

Sementara itu, tata kelola tertinggal 2,61 poin dan karakter peserta didik 0,86 poin.

Beberapa indikator yang menjadi perhatian meliputi independensi kebijakan sekolah dengan skor 36,60, keberanian moral siswa 44,10, efektivitas alokasi guru dan sarana 45,37, kemandirian 51,13, serta penegakan aturan 59,32.

Temuan lapangan dalam bahan evaluasi juga menyoroti sejumlah kebiasaan yang perlu dibenahi.

Sebanyak 84 persen responden sekolah dilaporkan menyebut adanya kebiasaan pemberian bingkisan saat hari raya atau kenaikan kelas.

Selain itu, 78 persen mencatat tidak adanya aturan larangan hadiah yang jelas, 71 persen menganggap gratifikasi sebagai hal yang wajar, dan 81 persen menyebut guru terlambat.

Data tersebut menjadi sinyal perlunya penguatan pendidikan antikorupsi, keteladanan, disiplin, serta aturan yang tegas dan dipahami seluruh warga sekolah.

Namun, angka-angka itu merupakan temuan dalam bahan evaluasi dan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan serta pembenahan yang terukur pada satuan pendidikan terkait.

Bahan evaluasi merekomendasikan sejumlah langkah yang dapat ditempuh Pemkot Bitung.

Salah satunya menerbitkan surat edaran wali kota mengenai larangan gratifikasi, hadiah, dan pungutan di lingkungan SD dan SMP, yang dalam dokumen direncanakan pada November 2026.

Langkah berikutnya adalah membentuk tim pemantau lintas perangkat daerah yang melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, serta Bagian Hukum.

Tim tersebut direncanakan melakukan pemantauan dan menyampaikan laporan secara berkala setiap triwulan.

Selain itu, pemetaan dan redistribusi guru serta penguatan pendidikan antikorupsi diusulkan masuk dalam rencana kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

Persoalan distribusi tenaga pendidik turut menjadi perhatian.

Berdasarkan data lokal dalam bahan evaluasi, beban guru SMP di Kecamatan Madidir mencapai 22,4 siswa per guru, sedangkan di Kecamatan Maesa sebesar 8,6 siswa per guru.

Perbedaan tersebut menunjukkan perlunya pemetaan kebutuhan tenaga pendidik agar distribusinya lebih seimbang.

Rapat yang melibatkan unsur pemerintah daerah dan para kepala sekolah ini menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi persoalan serta menyusun tindak lanjut perbaikan integritas pendidikan di Bitung.

Keberhasilan pembenahan akan bergantung pada konsistensi pelaksanaan kebijakan, pengawasan, keteladanan tenaga pendidik, serta keterlibatan seluruh pemangku kepentingan.

Dengan skor 70,62, Bitung membutuhkan tambahan 1,89 poin untuk mencapai batas bawah kategori Adaptif, yakni 72,51.

Target tersebut memerlukan langkah konkret, bukan sekadar perbaikan angka, melainkan perubahan perilaku dan tata kelola yang dapat dirasakan dalam lingkungan pendidikan.

Pemkot Bitung diharapkan dapat memastikan setiap rekomendasi diterjemahkan menjadi program yang terukur, memiliki penanggung jawab, serta dievaluasi secara berkala.

Dengan demikian, peningkatan indeks integritas dapat berjalan seiring dengan terciptanya lingkungan sekolah yang transparan, disiplin, bebas dari praktik gratifikasi, dan semakin dipercaya masyarakat.