Dugaan Hak Pekerja Diabaikan, Gugatan Mantan Karyawan CV MRS Bergulir di Pengadilan
MANADO, Indo-news.id — Perselisihan hubungan industrial antara delapan mantan karyawan dan CV Multi Rempah Sulawesi (MRS) memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Manado.
Dalam persidangan tersebut, para penggugat mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran hak normatif pekerja, mulai dari persoalan upah hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka nilai tidak sah.
Bahkan, anggota tim kuasa hukum penggugat menilai bahwa apabila seluruh dalil tersebut terbukti, rangkaian dugaan pelanggaran itu dapat mencerminkan praktik yang mereka sebut sebagai “perbudakan modern”.
Sidang yang berlangsung Kamis (24/10/2026) tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Bernadus Papendang, SH, didampingi hakim anggota Sarinah Bakari, SH. Tim kuasa hukum penggugat yang dipimpin Reinhard Mamalu, SH, MH, menghadirkan seorang saksi yang diketahui menjabat sebagai kepala unit di perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi memaparkan bahwa para pekerja yang kini menggugat perusahaan diduga mengalami pemberhentian setelah membentuk serikat pekerja.
Menurut keterangan saksi, persoalan bermula ketika para karyawan dituduh mengambil logo perusahaan dalam proses pembentukan organisasi pekerja.
Namun, saksi menjelaskan bahwa gambar tersebut hanya digunakan sebagai referensi dalam pembuatan logo serikat pekerja.
Persoalan itu kemudian berlanjut hingga para pekerja dilaporkan ke Polres Bitung dan menjalani pemeriksaan.
Meski perkara tersebut, menurut keterangan yang disampaikan dalam persidangan, tidak berlanjut, para pekerja tetap diberhentikan dari perusahaan.
Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian yang diajukan pihak penggugat untuk mendukung dalil mengenai latar belakang pemutusan hubungan kerja.
Kebenaran serta keterkaitan peristiwa tersebut dengan keputusan perusahaan masih harus dinilai berdasarkan keseluruhan bukti dalam persidangan.
Selain mempermasalahkan PHK, delapan mantan karyawan itu juga mendalilkan adanya sejumlah pelanggaran hak normatif selama mereka bekerja di CV MRS.
Dalam gugatan mereka, para pekerja mengaku menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) selama bertahun-tahun.
Mereka juga menyatakan tidak memiliki perjanjian kerja tertulis yang memadai, tidak memperoleh hak cuti hamil maupun cuti haid bagi pekerja perempuan, serta mengalami pemotongan upah ketika sakit.
Para penggugat turut mempersoalkan dugaan tidak didaftarkannya sebagian pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, mereka mendalilkan adanya jam kerja yang melebihi ketentuan tanpa pembayaran upah lembur sebagaimana mestinya.
Berbagai persoalan tersebut menjadi pokok gugatan yang diajukan para mantan karyawan untuk memperoleh pengakuan dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai pekerja.
Namun, seluruh dalil tersebut masih memerlukan pembuktian dan penilaian majelis hakim sebelum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti secara hukum.
Usai persidangan, salah seorang penggugat, Desty Lahengko, mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk mencari keadilan atas hak-hak pekerja yang menurutnya tidak terpenuhi selama bekerja di perusahaan.
“Kami datang menuntut keadilan karena hak-hak kami sebagai pekerja tidak kami terima, mulai dari upah lembur, cuti melahirkan, cuti haid bagi pekerja perempuan, hingga hak-hak normatif lainnya,” ujar Desty.
Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang dialami para mantan karyawan sekaligus menjadi jalan untuk mendapatkan hak-hak yang mereka tuntut.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Reinhard Mamalu, SH, MH, menyatakan optimistis pihaknya dapat membuktikan dalil-dalil gugatan melalui proses persidangan.
Reinhard juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pekerja untuk membentuk serikat pekerja.
Menurutnya, hak tersebut merupakan bagian dari hak konstitusional yang tidak boleh dihalangi.
Pembentukan serikat pekerja sendiri merupakan salah satu instrumen bagi karyawan untuk memperjuangkan kepentingan bersama, termasuk menyampaikan aspirasi terkait upah, kondisi kerja, jaminan sosial, dan pemenuhan hak normatif lainnya.
Anggota tim kuasa hukum penggugat, Didi Koleangan, turut menyoroti rangkaian dugaan pelanggaran yang disampaikan para mantan karyawan.
Ia menilai, apabila terbukti, persoalan tersebut menunjukkan perlakuan yang tidak manusiawi terhadap tenaga kerja.
“Jika seluruh dalil itu terbukti, maka ini merupakan bentuk perbudakan modern (modern slavery), terlebih dugaan pelanggaran tersebut juga dialami pekerja perempuan,” tegas Didi kepada wartawan seusai persidangan.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum penggugat terhadap dugaan kondisi kerja yang mereka persoalkan.
Penilaian hukum atas pelanggaran hak pekerja maupun karakter hubungan kerja tersebut tetap bergantung pada fakta yang terungkap dan pertimbangan majelis hakim.