Pemkab Pasuruan Siapkan Pasar Ber-SNI, Pasar Purwosari dan Sukorejo Jalani Verifikasi

759

Pasuruan, indo-news.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mulai mempersiapkan pasar tradisional berstandar nasional. Dua pasar, yakni Pasar Purwosari dan Pasar Sukorejo, menjalani verifikasi lapangan oleh Tim Kementerian Perdagangan pada Rabu (7/10/2026).

Verifikasi tersebut dilakukan untuk menilai kesiapan kedua pasar dalam memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai pasar rakyat yang memiliki tata kelola, fasilitas, kebersihan, serta sistem keamanan sesuai standar.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Taufikul Ghony, menjelaskan bahwa peninjauan diawali dengan pemeriksaan infrastruktur dan tata kelola di Pasar Purwosari. Selanjutnya, tim melanjutkan pemeriksaan ke Pasar Sukorejo.

Menurut Ghony, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendapatkan kesempatan dari Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu untuk melakukan pemetaan penerapan pasar ber-SNI.

“Penilaian verifikasi lapangan dimulai dari Pasar Purwosari, kemudian berlanjut ke Pasar Sukorejo. Harapannya, kedua pasar tersebut berhasil meraih sertifikasi pasar ber-SNI,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terdapat empat aspek utama yang menjadi perhatian dalam penilaian sertifikasi pasar ber-SNI. Keempat aspek tersebut meliputi tata kelola manajemen, kebersihan dan kesehatan lingkungan, kelengkapan fasilitas sesuai standar, serta jaminan keamanan di area pasar.

Pemenuhan berbagai kriteria tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pengelolaan pasar, tetapi juga menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat.

Diskoperindag Kabupaten Pasuruan pun berkomitmen mendorong pembenahan sarana dan prasarana serta penguatan tata kelola pasar tradisional. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pedagang lokal sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pasar rakyat.

Namun, keberhasilan penerapan standar tersebut tidak hanya bergantung pada pengelola pasar. Partisipasi aktif para pedagang juga diperlukan untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan fasilitas yang telah disediakan.

“Sinergi antara pengelola dan pedagang merupakan kunci utama agar predikat pasar ber-SNI dapat dipertahankan secara berkelanjutan,” pungkas Ghony.

Melalui proses verifikasi ini, Pemkab Pasuruan berharap Pasar Purwosari dan Pasar Sukorejo dapat memenuhi persyaratan sertifikasi SNI sehingga kualitas pelayanan dan kenyamanan masyarakat dalam berbelanja semakin meningkat.(Koko)