Polres Kaur Ungkap 5 Kasus Curanmor, 2 Tersangka dan 8 Motor Diamankan

1

KAUR, Indo.news.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaur berhasil mengungkap rangkaian kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua orang tersangka dan menyita delapan unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Keberhasilan ini dipaparkan langsung dalam kegiatan konferensi pers (press release) yang digelar di Mapolres Kaur pada Jumat (9/10/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari lima laporan polisi (LP) yang masuk berturut-turut pada tanggal 18 September, 29 September (tiga laporan), dan 9 Oktober 2026. Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi dalam kurun waktu Agustus hingga September 2026 di wilayah Maje dan Nasal.

Dua tersangka yang berhasil diamankan berinisial A.B.A.Z. (26) dan R.S.B.F. (21). Keduanya merupakan warga Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.

Kapolres Kaur, AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memberikan perlindungan dari tindak kejahatan.

“Pengungkapan kasus ini wujud keseriusan Polres Kaur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memberantas curanmor. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, sekaligus meningkatkan upaya preventif demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegas Kapolres.

AKBP Wiwin juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan. Ia menyarankan penggunaan kunci pengaman tambahan dan mengingatkan agar jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam posisi kunci masih menggantung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mengincar sepeda motor yang diparkir di luar rumah, termasuk kendaraan yang kuncinya masih melekat. Selain itu, mereka juga kerap merusak kabel kontak untuk menghidupkan mesin kendaraan.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas menyita delapan unit sepeda motor dari berbagai merek dan jenis, antara lain:
• Honda Blade Repsol
• Honda Blade 110
• Honda Beat Deluxe
• Honda Revo Absolute
• Honda Sonic
• Honda CB150R
• Honda Supra Fit
• Honda Beat berwarna merah muda

Proses penangkapan dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Kaur yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Tomson Sembiring, S.H., M.H., bersama KBO Reskrim IPTU Aldino Amrullah, S.Tr.K., dan Kanit I Pidum IPDA Reno Tri Ansyah, S.Sos., meringkus kedua tersangka di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penyitaan barang bukti di beberapa lokasi, bahkan hingga ke wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kaur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus ini guna memastikan keterkaitan barang bukti dengan laporan kehilangan lainnya, serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku atau jaringan lain yang terlibat.(Yuli)