“Tolong Bapak Presiden Prabowo Selesaikan!” Keluarga Mbah Juna Nangis Histeris di Halaman PN Pasuruan
Pasuruan, indo-news.id – Tangis histeris keluarga Mbah Juna pecah usai mengikuti persidangan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Kamis (1/10/2026).
Dengan penuh emosi, Munif, perwakilan keluarga Mbah Juna, meminta persoalan tanah yang menurut keluarganya telah berlangsung selama puluhan tahun segera mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum.
Dalam tangisnya, Munif berkali-kali mengucapkan istighfar dan “Ya Allah”. Ia juga meminta pemerintah turun tangan menyelesaikan persoalan yang disebutnya telah berlangsung sangat lama.
“Usia saya sudah 62 tahun. Selesaikan,” ujar Munif dengan suara bergetar.
Munif kemudian secara khusus menyampaikan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Tolong Bapak Presiden Prabowo, tolong diselesaikan,” pintanya.
Ia juga mempertanyakan alasan pemerintah yang menurutnya pernah menyampaikan tidak adanya anggaran untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Bisa bangun lapangan, bisa bangun taman, bisa bangun pasar. Kenapa yang ini tidak bisa?” ungkapnya.
Menurut Munif, dirinya merupakan penerus amanah dari orang tuanya untuk memperjuangkan persoalan tanah tersebut.
Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian sehingga persoalan yang menurutnya telah berlangsung sekitar 50 tahun itu tidak terus berlarut-larut.
PH: Tanah Sekitar 1.160 Meter Persegi Diklaim Milik Ahli Waris
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Mbah Juna, Sagitarius, S.H., M.A.D., menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Menurut Sagitarius, kliennya merupakan ahli waris Mbah Juna yang mengklaim memiliki lahan di wilayah Kelurahan Bukir, Kota Pasuruan.
“Awal mulanya klien kami selaku ahli waris memiliki lahan tanah di Kota Bukir. Tanahnya ditukar guling dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia mengatakan tanah yang menjadi objek perkara memiliki luas sekitar 1.160 meter persegi. Pihak keluarga, lanjutnya, memiliki sejumlah dokumen yang menurut mereka menjadi bukti terkait kepemilikan tanah tersebut.
Sagitarius mempertanyakan proses tukar guling yang menurut keterangannya hanya didasarkan pada surat pernyataan. Ia juga mempersoalkan tidak adanya dokumen tertentu yang menurutnya semestinya menjadi dasar administrasi atas tanah pengganti.
“Tanah ahli waris dikuasai oleh pemerintah setempat, Kelurahan Bukir, membangun tanah warga hanya atas dasar surat pernyataan. Tiba-tiba jadi sertifikat. Itu yang ingin kami uji nanti,” katanya.
Persoalkan Sertifikat dan Transaksi Tahun 2022
Kuasa hukum keluarga juga mempertanyakan keberadaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Menurut Sagitarius, persoalan muncul karena Mbah Juna disebut telah meninggal dunia pada 2015, sementara terdapat transaksi jual beli yang berkaitan dengan sertifikat pada 2022.
“Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal melakukan transaksi jual beli?” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan dalil dan keberatan dari pihak penggugat yang nantinya akan diuji melalui proses persidangan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
Sidang Ditunda hingga 8 Oktober
Sidang perkara tersebut ditunda hingga 8 Oktober 2026. Sagitarius mengatakan penundaan dilakukan karena sejumlah pihak yang menjadi tergugat tidak hadir dalam persidangan, meskipun menurutnya relaas panggilan telah diterima.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berkedudukan sebagai turut tergugat juga disebut tidak hadir, dengan relaas yang menurut kuasa hukum telah diterima.
Sagitarius mengatakan apabila para pihak telah hadir, proses persidangan selanjutnya dapat memasuki tahapan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim, termasuk kemungkinan mediasi.
Minta SK Pejabat Dilampirkan
Dalam persidangan, pihak kuasa hukum juga meminta agar dokumen yang menunjukkan dasar pengangkatan pejabat yang bertindak dalam kapasitasnya sebagai pejabat pemerintahan dapat dilampirkan.
Menurut Sagitarius, apabila seseorang bertindak sebagai lurah dalam perkara tersebut, maka perlu ada dokumen yang menunjukkan legal standing sebagai pejabat.
“Harusnya melampirkan surat SK-nya agar legal standing-nya sebagai lurah itu ada, bukan sekadar hanya KTP,” katanya.
Ia menyebut pihaknya meminta dokumen tersebut dapat dihadirkan dalam persidangan pada 8 Oktober mendatang.
Laporan ke Polda Jatim Disebut Sejak 2016
Selain gugatan perdata, Sagitarius juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah membuat laporan ke Polda Jawa Timur sejak 2016.
Menurut keterangannya, kliennya mengaku belum menerima SP2HP terkait perkembangan laporan tersebut.
“2016 sampai sekarang 2026, artinya ini sudah 10 tahun,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, pihaknya menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum berupa praperadilan untuk meminta kepastian mengenai perkembangan laporan tersebut.
Sagitarius menegaskan bahwa masyarakat yang membuat laporan kepada kepolisian menurutnya berhak mendapatkan kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.
Berharap Perkara Puluhan Tahun Mendapat Kepastian Hukum
Sagitarius menyebut sengketa tersebut telah berlangsung dalam rentang waktu yang panjang dan berharap proses hukum di PN Pasuruan dapat memberikan kepastian berdasarkan fakta dan bukti yang diajukan seluruh pihak.
“Perkara ini usianya sudah setengah abad, 50 tahun sampai sekarang belum tuntas. Kami berharap Pengadilan Pasuruan benar-benar memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya,” pungkasnya.
Perkara tersebut akan kembali diperiksa di PN Pasuruan pada 8 Oktober 2026.(Koko)