Ayik Suhaya Soroti Putusan Hak Asuh Anak, Desak KPK dan KY Telusuri Dugaan Transaksional

0 769

Surabaya, indo-news.id – Orasi keras menggema di depan Pengadilan Tinggi Surabaya. Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur sekaligus pengacara, Ayik Suhaya, S.H., bersama perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan, menyuarakan keprihatinan atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara sengketa hak asuh anak yang memenangkan pihak penggugat pada tingkat banding. Senin (31/8/2026).

Ayik menilai putusan tersebut patut menjadi perhatian serius karena terdapat sejumlah fakta yang sebelumnya telah terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Menurutnya, fakta-fakta tersebut semestinya dipertimbangkan secara utuh dalam perkara yang menyangkut masa depan seorang anak.

Dalam orasinya, Ayik mempertanyakan dasar pertimbangan putusan tingkat banding. Ia menegaskan bahwa perkara hak asuh anak bukan sekadar persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah, melainkan menyangkut kondisi psikologis, mental, keselamatan, serta masa depan anak.

“Jangan melihat perkara ini hanya dari satu sisi. Lihat seluruh fakta yang ada. Ini menyangkut mental dan masa depan anak. Jangan sampai anak dikorbankan karena kepentingan pihak-pihak tertentu,” tegas Ayik.

Tak hanya menyoroti putusan, Ayik juga menyampaikan adanya dugaan praktik transaksional dalam proses pengambilan keputusan di tingkat banding. Ia meminta agar dugaan tersebut, apabila disertai bukti dan informasi yang cukup, dapat ditelusuri oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

“Kalau memang ada dugaan-dugaan yang mengarah pada praktik transaksional, maka harus dibuka secara terang-benderang dan diusut oleh lembaga yang berwenang. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan hancur,” tandasnya.

Ayik berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) dapat memberikan perhatian sesuai dengan kewenangan masing-masing terhadap dugaan yang disampaikan tersebut.

Menurut Ayik, setiap dugaan pelanggaran integritas dalam proses peradilan harus ditelusuri secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti hukum. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir dalam mencari keadilan.

Sementara itu, perkara tersebut kini telah memasuki proses kasasi di Mahkamah Agung. Ayik berharap Mahkamah Agung dapat memeriksa perkara secara objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang telah muncul dalam persidangan sebelumnya.

Ia juga berharap permohonan kasasi dapat menghasilkan putusan yang mempertimbangkan kembali fakta hukum dan argumentasi yang telah diajukan pihak tergugat, termasuk pertimbangan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Kota Pasuruan.

“Harapan kami kepada Mahkamah Agung, lihat perkara ini secara utuh. Jangan hanya melihat satu sisi. Pertimbangkan fakta-fakta yang sudah terungkap di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Karena yang dipertaruhkan di sini adalah masa depan seorang anak,” ujar Ayik.

Menurutnya, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap perkara hak asuh. Anak tidak boleh menjadi korban konflik maupun kepentingan orang dewasa.

Perwakilan LPA Kota Pasuruan yang turut hadir dalam aksi tersebut juga menegaskan pentingnya memperhatikan kondisi psikologis dan keadaan nyata anak sebelum keputusan mengenai pengasuhan ditetapkan.

Aksi tersebut menjadi bentuk kontrol sosial sekaligus pengawalan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Ayik menegaskan pihaknya tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman, namun independensi tersebut harus berjalan seiring dengan transparansi, integritas, dan pertanggungjawaban kepada publik.

“Kami tidak mengintervensi proses hukum. Kami meminta proses hukum berjalan bersih dan adil. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan lembaga yang berwenang mengusut berdasarkan bukti. Jangan sampai hukum kehilangan wibawa dan anak menjadi korban,” pungkasnya.

Kini perhatian publik tertuju pada proses kasasi di Mahkamah Agung. Putusan nantinya diharapkan benar-benar berpijak pada fakta hukum, alat bukti, serta kepentingan terbaik bagi anak.

Sebab, dalam sengketa hak asuh, yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi masa depan seorang anak yang harus mendapatkan perlindungan dan kepastian demi tumbuh kembangnya.(Koko)