Dekatkan Diri Dengan Masyarakat, Kajati Sulut Pangkas Hambatan Birokrasi Resmikan PTSP, Ini Manfaatnya
SULUT – Pangkas hambatan birokrasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) serta maksimalkan akses masyarakat untuk kebutuhan memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, maupun melaporkan berbagai permasalahan hukum dan penanganan perkara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., resmi meresmikan Gedung Baru Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Tempat Ibadah “Imanuel” di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Senin (24/8/2026) pagi.
“Jadi, kita hari ini meresmikan gedung PTSP pelayanan terpadu satu pintu. Tujuannya supaya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara lebih maksimal di dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, berupa informasi maupun problematika yang ada di masyarakat. Kita berharap semuanya bisa dibawa ke sini, lalu kemudian menjadi sumber informasi bagi kejaksaan,” ujar Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Kajati menegaskan, PTSP tidak sekadar berfungsi sebagai loket administrasi formal tapi ebih dari itu, fasilitas ini dibuka seluas-luasnya sebagai ruang interaktif dan tempat pengaduan publik yang aman dan terbuka.
“Di sinilah tempat bisa berkeluh kesah mengenai semua problematika yang ada, baik itu masalah pelayanan, masalah perkara, maupun pengaduan terhadap oknum-oknum yang menangani perkara dan segala macam yang menimbulkan keresahan di publik. Silakan datang ke sini. Ini kita buka ruang itu,” tegasnya.
Tindak Lanjut 1×24 Jam untuk Pungli dan Gratifikasi sebagai bentuk nyata reformasi birokrasi, Kajati Sulut melayangkan peringatan keras sekaligus komitmen tegas kepada jajarannya untuk memberantas praktik-praktik kotor yang mencederai marwah institusi penegak hukum.
Dirinya memastikan setiap laporan pengaduan terkait pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi akan langsung diproses tanpa penundaan.
“Terutama untuk aspek-aspek pelayanan kepada masyarakat yang birokrasinya berbelit-belit, yang banyak juga pungutan-pungutan, gratifikasi, lapor saja ke sini. Kita pasti akan tindak lanjuti 1 kali 24 jam,” tandas Kajati dengan penuh penekanan.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi dan penerimaan aduan masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk masyarakat akar rumput (grassroots), merupakan kunci utama agar institusi Kejaksaan semakin dicintai dan dipercaya oleh publik.
Menuju WBBM dan Penguatan Integritas Melalui Tempat Ibadah
Pembenahan sarana dan prasarana terpadu ini merupakan bagian dari langkah masif Kejati Sulut dalam mewujudkan Zona Integritas menuju predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Kita ingin Kejaksaan Tinggi ini menjadi satu organisasi yang wilayah bersih melayani, birokrasi bersih melayani. Ini yang kita juga ingin capai. Makanya infrastruktur maupun sarana penunjang kita harus siapkan,” jelas Kajati.
Selain meresmikan fasilitas PTSP, di lantai atas gedung tersebut turut diresmikan Tempat Ibadah “Imanuel”.
Keberadaan rumah ibadah ini diharapkan menjadi pusat pembinaan mental spiritual sekaligus penguatan nilai-nilai moral dan integritas bagi seluruh insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berkeadilan.
“Termasuk tempat ibadah di atas. Kalau tempat ibadah tentu kita ingin supaya semua aparat-aparat kita juga berintegritas. Itulah maksud kenapa hari ini kita bangun sarana ini dan kita resmikan pada hari ini,” pungkasnya.
Peresmian ini menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik di Kejati Sulut bukan sekadar pembangunan fisik semata, melainkan manifestasi nyata dari kerja tuntas, transparansi, dan integritas moral demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.