Hakim Tolak Permohonan Mantan Bupati Sitaro, Januar : Bukti Konstitusional Kejaksaan Berjalan Dikoridor Hukum

0

SULUT – Sidang putusan praperadilan mantan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana Gunung Ruang digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (15/06/2026).

Hakim menolak permohonan dari pihak mantan Bupati Sitaro non aktif Chyntia Ingrid Kalangit.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Januar Boli Tobi mengapresiasi putusan hakim.

Kata Januar, ini menjadi bukti konstitusional bahwa langkah Kejaksaan sudah berada di koridor hukum yang benar.

“Kami mengapresiasi putusan Hakim Praperadilan hari ini yang menolak permohonan dari pihak Pemohon. Sejak awal kami meyakini bahwa Tim Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melewati prosedur yang sangat ketat sebelum mengambil tindakan hukum dalam perkara ini. Putusan prapid hari ini menjadi bukti konstitusional bahwa langkah Kejaksaan sudah berada di koridor hukum yang benar,”kata Januar.

Langkah selanjutnya,Menurut Januar, Kejati Sulut akan fokus rampungkan berkas perkara, sebagai komitmen tuntaskan perkara ini secara transparan.

“Fokus kami sekarang adalah merampungkan berkas perkara utama. Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel demi kepastian hukum masyarakat,”tandasnya.