FSB KAMIPARHO KSBSI Kota Bitung Sampaikan 14 Tuntutan dan Soroti Pelanggaran Ketenagakerjaan
BITUNG, Indo-news.id — Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB KAMIPARHO KSBSI) Kota Bitung menggelar aksi damai pada Selasa (5/5/2026) di Kantor Wali Kota Bitung.
Aksi ini menjadi bentuk penyampaian aspirasi buruh terkait berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah perusahaan di wilayah Kota Bitung.
Aksi damai tersebut berlangsung di delapan titik berbeda dan dipimpin oleh Rudyanto Makahinda S.AB.
Puluhan peserta turut ambil bagian, termasuk Ketua SAKTI Sulawesi Utara Arnon Hiborang.
Dalam aksinya, para buruh membawa sedikitnya 14 tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah daerah, instansi terkait, hingga aparat penegak hukum.
Massa aksi diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bitung, Ir. IGN Rudy Theno ST MT MAP, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, Rahmat Dunggio SH, di ruang VVIP lantai 1 Kantor Wali Kota.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kabag Ops Polres Bitung AKP Novrianto Sadia serta Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kota Bitung, Olha Banua bersama jajaran.
Dalam pertemuan itu, Sekda Rudy Theno menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dan berjanji akan meneruskan tuntutan tersebut kepada Wali Kota Bitung untuk segera ditindaklanjuti.
“Kami menyambut baik aspirasi ini dan akan melaporkan kepada pimpinan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada,” ujar Rudy Theno.
Salah satu isu utama yang diangkat dalam aksi ini adalah dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan di sejumlah perusahaan.
Di antaranya, laporan terkait pembayaran upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara sebesar Rp4.200.000 per bulan di PT Futai Sulawesi Utara, serta pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang hanya sebesar Rp400.000.
Selain itu, di PT Sinar Pure Foods International, buruh mengeluhkan perhitungan THR yang didasarkan pada kehadiran serta tidak dibayarkannya kelebihan jam kerja.
Sementara di Perumda Pasar Kota Bitung, pekerja hanya menerima THR sebesar Rp1.000.000, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam tuntutannya, buruh juga mendesak Menteri Tenaga Kerja untuk merevisi atau menghapus Pasal 7 ayat 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang dianggap merugikan pekerja.
Mereka juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan di kabupaten/kota guna mempermudah proses pengawasan dan tindak lanjut laporan.
Tak hanya itu, buruh meminta aparat penegak hukum untuk mengaudit harta kekayaan pegawai pengawas ketenagakerjaan serta mendesak Ombudsman Sulawesi Utara untuk memeriksa dugaan lambatnya penanganan laporan sejak Februari 2026.
Tuntutan lainnya mencakup desakan kepada Wali Kota Bitung untuk menerbitkan SK Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit, serta meminta DPRD Kota Bitung agar lebih responsif terhadap aspirasi buruh.
Buruh juga meminta sejumlah perusahaan seperti PT Delta Pasifik Indotuna, PT Indoworld, dan PT Futai Sulawesi Utara untuk memenuhi kewajiban normatif, termasuk pembayaran kompensasi, jaminan pensiun, serta penghentian praktik intimidasi terhadap pekerja.
Khusus untuk PT Futai Sulawesi Utara, buruh menyoroti dugaan PHK terhadap ketua serikat buruh, pembayaran gaji hanya 30 persen pada Februari 2026, serta tuntutan pembayaran selisih upah dan THR sejak 2024.
Mereka juga meminta pihak Imigrasi memulangkan tenaga kerja asing yang diduga melakukan intimidasi terhadap pekerja lokal.
Usai pertemuan di Kantor Wali Kota, massa aksi melanjutkan agenda mereka ke Kantor DPRD Kota Bitung untuk menyampaikan aspirasi lanjutan.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.
Aksi damai ini mencerminkan meningkatnya perhatian buruh terhadap perlindungan hak-hak normatif pekerja, sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan di Kota Bitung.