Ujung Finalisasi RTRW Sulut 2025-2044, Ajang Pembuktian Janji Yulius Selvanus, Kawatak : Legalitas Bagi Tambang Rakyat, Tuuk Perhitungkan PAD Minimal 600 Miliar
SULUT – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2025-2044 akan segera di perdakan menyusul terpenuhinya syarat mutlak.
Syarat tersebut adalah Persetujuan Substansi (Persub) yang dikeluarkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan diterima langsung Gubernur Yulius Selvanus dengan di dampingi Panitia Khusus (Pansus) dan Pimpinan DPRD Sulut, Kamis (19/02/2026).
Fransiscus Andi Silangen mengeskan dengan keluarnya Persub akan dilanjutkan pada persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi Perda melalui Paripurna DPRD Sulut.
“Persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak untuk Ranperda RTRW ini ditetapkan menjadi Perda ,langkah selanjutnya persetujuan bersama. Kami bertiga yang ada di sini sebagai representasi bersama untuk kemudian bisa ditetapkan,”ungkap Silangen.
Lanjut kata Silangen, Ranperda tersebut hasil kerja kolaborasi legislatif dan eksekutif.
“RTRW yang baru akan menjadi fondasi utama dalam menarik investor ke Bumi Nyiur Melambai. Ini adalah kabar baik bagi masyarakat Sulut. Dengan adanya persetujuan substansi ini, kita memiliki kepastian hukum terkait pemanfaatan ruang. Tidak ada lagi keraguan bagi investasi untuk masuk karena zonasi wilayah sudah jelas,”lugasnya.
Sehari sebelumnya, Ketua Pansus RTRW Henry Walukow menegaskan usai pertemuan tersebut, dijadwalkan akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (24/2/2026) pekan depan.
“Kalau tidak ada halangan Senin siang atau sore kita akan mendengarkan pendapat akhir fraksi dan rencanaya kalau tidak ada halangan juga Selasa akan diparipurnakan. Jadi Selasa-Rabu Provinsi Sulawesi Utara mudah-mudahan sudah punya Perda RTRW,”tandasnya.
Pelaku investasi Sulut Henro Kawatak menegaskan ini adalah kabar positif bagi Iklim Investasi Sulut di lesunya ekonomi efek global.
Dijelaskan Kawatak, RTRW ini menjadi landasan penting dalam peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.
“RTRW memberikan dasar hukum bagi investor terkait zonasi (kawasan industri, pariwisata, pertanian, dll.) dan juga memberikan jaminan legalitas lokasi bagi investor. Tanpa tata ruang yang jelas, pengajuan izin usaha berisiko memicu konflik lahan atau maladministrasi
Figur pengusaha Muda Sulut ini juga menilai dengan akan disahkannya RTRW, juga sebagai ajang pembuktian janji politik Gubernur Yulius Selvanus kepada warga pelaku penambang rakyat.
“Janji akan berikan legalitas bagi penambang rakyat akhirnya terpenuhi. Legalitas bagi pelaku tambang rakyat benar-benar diberikan Gubernur Yulius Selvanus dan itu tidaklah mudah,”lugas Kawatak.
“WPR dibentuk untuk memberikan kepastian hukum dan akan dikelola melalui koperasi, guna menertibkan pertambangan ilegal dan meningkatkan kesejahteraan warga lokal yang di integrasikan ratusan blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke dalam revisi RTRW Sulut untuk melegalkan tambang rakyat,”jelas Kawatak.
Seperti diketahui, Gubernur Yulius Selvanus mengajukan 232 blok WPR ke pusat, dengan 63-68 blok telah disetujui, mencakup area potensial di berbagai kabupaten/kota untuk melegalkan penambangan emas rakyat, terutama melalui koperasi.
Dimana untuk tahun pertama disetujui 30 blok untuk dijalankan.
Jika sistem berjalan benar, pada beberapa waktu silam, Jems Tuuk pelopor pejuang tambang rakyat mengatakan bahwa potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tambang rakyat di Sulut jika paling sedikit 600 Milliar per tahun.
“Maksimalkan aja yang ada. Provinsi Sulut bisa mandiri kok. Untuk teknis dan aturannya kan nanti pemerintah yang atur soal tambang rakyat ini. Saya rasa ini tidak sulit,” ujarnya.
Jems tuuk yakin Gubernur Sulut Yulius Selvanus sangat tahu orang yang akan memimpin tambang rakyat itu, banyak orang-orang profesional yang bisa mengatur itu.
