BREAKING NEWS: Kejari Bitung Tahan Eks Direksi Perumda Bangun Bitung 

0

BITUNG, Indo-news.id—Dua mantan Direksi Perumda Bangun Bitung, masing-masing berinisial RL dan GW, resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bitung, Jumat (13/2/2026)

Keduanya terlihat mengenakan rompi berwarna merah muda yang identik dengan atribut tahanan Kejaksaan saat berada di lingkungan Kantor Kejari Bitung. 

Penahanan tersebut langsung menyita perhatian publik, mengingat keduanya pernah memegang posisi strategis di perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Bitung itu.

RL diketahui menjabat sebagai Direktur Utama Perumda Bangun Bitung, sementara GW menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan. 

Diketahui keduanya menduduki jabatan tersebut dalam periode 2021 hingga 2023.

Kasus ini bermula ketika penyidik Kejari Bitung melakukan penggeledahan di kantor Perumda Bangun Bitung pada 31 Oktober 2024 malam. 

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Sejak penggeledahan tersebut, proses hukum terhadap dugaan perkara yang melibatkan manajemen Perumda Bangun Bitung terus bergulir. 

Namun hingga dilakukan penahanan terhadap RL dan GW, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Bitung terkait detail perkara, termasuk pasal yang disangkakan maupun potensi kerugian yang ditimbulkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, penyidik Kejari Bitung belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penahanan maupun konstruksi hukum dalam perkara yang menjerat dua mantan Direksi Perumda Bangun Bitung tersebut.

Penahanan ini menjadi perkembangan signifikan dalam proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2024. 

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari Kejari Bitung guna mengetahui secara rinci duduk perkara serta substansi dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kepemimpinan RL dan GW.

Sebagai informasi, Perumda Bangun Bitung merupakan perusahaan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan usaha milik pemerintah daerah di Kota Bitung. 

Karena itu, setiap proses hukum yang berkaitan dengan pengelolaan badan usaha milik daerah tersebut menjadi perhatian masyarakat.

Perkembangan lebih lanjut terkait penahanan dua mantan Direksi Perumda Bangun Bitung ini masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bitung.