Enam Ormas Dukung Kejari Bitung Agar Penanganan Perkara Perjadin Berjalan Tanpa Tekanan 

0

BITUNG, Indo-news.id — Enam Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kota Bitung menyatakan sikap tegas mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam menjalankan proses penegakan hukum terkait dugaan kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung. 

Deklarasi dukungan tersebut dibacakan secara langsung oleh Ketua Umum Manguni Minaesa, Robby Supit, di Landscape Cafe, Rabu (11/2/2026).

Dalam pernyataan sikapnya, Robby Supit menegaskan bahwa dukungan yang diberikan bukan untuk membela individu atau kelompok tertentu, melainkan untuk menjaga marwah penegakan hukum di Kota Bitung. 

Ia menekankan bahwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD merupakan perkara serius karena menyangkut uang rakyat, kepercayaan publik, serta integritas pemerintahan daerah.

“Kami berada di sini bukan untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu, tetapi untuk membela hal yang lebih besar yaitu marwah penegakan hukum di Kota Bitung,” tegas Robby dalam deklarasinya.

Ia menyebut, dalam proses hukum yang sedang berjalan, pihaknya melihat adanya tekanan, desakan, dan opini-opini yang dibangun secara masif oleh kelompok tertentu. 

Karena itu, ia menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berjalan karena tekanan, melainkan harus berdasarkan bukti dan aturan hukum yang berlaku.

“Kami menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Negeri Bitung untuk bekerja secara profesional, objektif, dan independen. Jaksa memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa tugas penuntutan harus bebas dari intervensi pihak manapun,” ujarnya.

Enam ormas yang menyatakan dukungan tersebut masing-masing diwakili oleh Gema Sakti H.P. Djalali selaku Tonaas LMI DPD Kota Bitung, Robby Supit sebagai Ketua Umum Manguni Minaesa, Stenly Tamunu selaku Panglima Waraney Tanah Toar Lumimuut Kota Bitung, Danny Kaloh selaku Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kota Bitung, Eliser Herry dari Komando Militan Manguni, serta Asep sebagai Tonaas Harian Brigade Manguni Indonesia Kota Bitung.

Dalam deklarasi itu juga disampaikan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk LSM dan kelompok sosial lainnya di Kota Bitung, untuk menjunjung tinggi kedewasaan berdemokrasi. 

Masyarakat dipersilakan untuk mengawasi dan mengkritik, namun tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Jika ada bukti, biarkan dibuktikan. Jika ada kesalahan, biarkan diungkapkan. Jika ada yang harus bertanggung jawab, biarkan hukum yang memutuskan,” lanjut Robby.

Ia juga mengingatkan bahwa jika tekanan publik dibiarkan mengatur arah hukum, maka hukum tidak lagi berdiri tegak pada kebenaran, melainkan tunduk pada suara paling keras. 

Menurutnya, hal tersebut dapat membahayakan prinsip keadilan dan independensi penegakan hukum.

Deklarasi ini menjadi bentuk dukungan moral kepada Kejari Bitung agar tetap bekerja tanpa tekanan dalam menangani dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung. 

Para perwakilan ormas berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Kita ingin Kota Bitung bersih. Kita ingin pemerintahan yang akuntabel. Tetapi kita juga ingin penegakan hukum yang adil dan tidak dipengaruhi tekanan massa,” tutupnya.

Dengan deklarasi tersebut, enam ormas di Kota Bitung menegaskan komitmen mereka untuk berdiri bersama dalam menjaga independensi penegakan hukum serta mendukung Kejari Bitung menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.