SULUT – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mewanti-wanti Pemerintah Kabupaten Minaha Utara (Minut) terhitung Februari 2026 ini, terancam tidak menerima Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak Daerah Bapenda Prov Sulut Harold Lumempouw menegaskan ini dilakukan karena tindakan ketidak kooperatif pihak Pemkab Minut.
“”Mulai Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terancam tidak menerima Opsen Pajak Kendaraan Bermotor karena kurangnya kolaborasi dalam penganggaran untuk optimalisasi pendapatan. Hal ini merupakan konsekuensi dari ketidakkooperatifan pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui penerimaan pajak kendaraan bermotor,”tegas Lumempiuw,Rabu (04/02/2026).
Lumempouw dengan keras menghimbau agar Pemkab minut segera melakukan penyesuaian anggaran.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dihimbau untuk segera melakukan penyesuaian anggaran dan meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dengan pihak terkait untuk menghindari dampak negatif pada penerimaan Opsen 2026,”lugas Lumempouw yang juga mantan aktivis anti korupsi.
Harold Lumempouw menyampaikan Pemkab Minut seharusnya menganggarkan dua persen untuk kegiatan optimalisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026
“Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menerima Opsen PKB sebesar Rp. 22.119.695.219, dimana seharusnya 2% dari jumlah penerimaan tersebut dianggarkan untuk kegiatan Optimalisasi PKB di tahun 2026. Ada Perjanjian kerjasama antara Pemprov Sulut dan Pemkab Minut wajib ada 2% dari penerimaan tahun sebelumnya,”tandasnya.
