Tanggapi Kenaikan Pajak Kendaraan, Harold Lumempouw : Belum Ada SK Gubernur, Mengikuti Penyesuaian Tarif PKB Baru Terjadi Se Indonesia
SULUT – Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulut, Harold Lumempow SH, menjelaskan bahwa kenaikan pajak ini adalah bagian dari penyesuaian tarif PKB yang baru.
Untuk tahun 2026, belum disiapkan Keputusan Gubernur mengingat belum adanya edaran yg sama dengan tahun 2025 terkait ekuivalen Pajak Kendaraan Bermotor.
Kenaikan pajak dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor terjadi juga di Bapenda seluruh Indonesia dengan besaran bervariasi tergantung penetapan tarif pokok PKB.
Menurut Lumempouw, Paska UU 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah terdapat perubahan batas tarif Pajak Provinsi khususnya PKB dan adanya penambahan jenis Pajak Baru kabupaten/kota yakni Opsen PKB yang dipungut bersamaan dengan PKB dgn tarif sebesar 66% dari pokok PKB, sehingga terlihat kenaikan nilai pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak sbg dampak pemberlakukan opsen PKB, dimana kebijakan opsen PKB adalah peralihan dari skema bagi hasil sbgmana di atur dalam UU 28 tahun 2009 yg sdh tidak berlaku lagi;
Dijelaskannya, dalam penetapan tarif, khusus untuk Pokok PKB provinsi memang mengalami kenaikan sebesar 0,2% dan sudah diperhitungkan pada target PKB didalam APBD TA. 2026;
Adapun alasan Kenaikan Nominal Pajak kendaraan bermotor lebih disebabkan karena adanya penambahan opsen PKB sebesar 66% yang sudah dimulai sejak tahun 2025.
Lanjytnya, Pada Tahun 2025 nominal PKB dan Opsen PKB disesuaikan melalui pemberian keringanan dasar pengenaan PKB dan Opsen PKB yg diatur dengan SK Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait ekuivalen nominal PKB dan Opsen PKB yg disamakan dgn Nominal Pajak Tahun Sebelumnya sebelum diberlakukan pemungutan Opsen PKB.
