Selewengkan Dana Desa, Kejari Minut Tahan Hukum Tua Aktif Desa Laikit

0

MINUT,Indo-news.id_ Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menetapkan FRM sebagai tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Usai ditetapkan sebagai tersangka FRM seorang Hukum Tua aktif Desa Laikit Kecamatan Dimembe langsung ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Minut,  Rabu (14/11/25).

FRM digiring keluar ruang pemeriksaan dengan rompi tahanan dan tangan terborgol setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi. Ia langsung dibawa ke ruang tahanan Kejari Minut dengan penjagaan ketat.

Penetapan dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Kasie Intel Ivan Day didampingi  Kasie Pidsus Wilke Rabeta.

Kasie Intel Ivan Day mengatakan, hal tersebut menjadi dasar diterbitkannya Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor PRINT-1192/P.1.18/Fd.2/11/2025, yang berlaku mulai 19 November 2025 selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kasie Pidsus Wilke Rabeta sebagai Ketua Tim Penyidik, mengungkapkan bahwa penahanan FRM dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah meminta Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara melakukan audit

Hasilnya, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp347.012.308, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Nomor 013/LHAITKAB-MU/IX/2025.

“Penyimpangan yang diduga dilakukan tersangka mencakup markup harga kegiatan dan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai, terutama pada proyek fisik pembangunan balai desa, pengadaan bibit, serta pengadaan ternak. Perbuatan tersebut dinilai merugikan masyarakat dan keuangan negara,” ungkap Wilke.

Atas perbuatannya, FRM disangkakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Menanggapi dugaan adanya tersangka lain dalam kasus ini, kedua pejabat Kejari Minut kompak menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

“Saat ini fokus kami pada tersangka yang telah ditetapkan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan nanti,” ujar mereka berdua. (Mor)