SULUT – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sulut 2025-2044 yang digodok Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut kini sudah memasuki bagian krusial dalam proses revisi RTRW dan penyusunan RDTR Provinsi Sulawesi Utara.
Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus telah menghadiri Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) pada Senin, 17 November 2025.
Agenda digelar oleh Ditjen PPTR, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN.
Penandatanganan dilakukan untuk mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah dan menjadi dasar hukum penanganan lanjutan.
Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan terhadap proses klarifikasi IPPR.
Gubernur menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025.
Verifikasi dilakukan oleh Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah di wilayah Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon.
Dari hasil verifikasi ditemukan delapan IPPR, seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran.
Temuan ini memungkinkan fungsi kawasan dan kegiatan di lokasi terkait untuk dimasukkan dalam revisi Perda RTRW Sulut Nomor 1 Tahun 2014.
Penilaian Ditjen Penertiban Pemanfaatan Ruang dinyatakan sejalan dengan analisis daerah.
Gubernur berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW.
Pemprov Sulut menargetkan Peraturan Daerah RTRW yang baru dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025.
