Tersangka Proyek Unsrat Kembalikan Uang Negara Rp2 Miliar

0

MANADO,Indo-news.id_ Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 2.054.020.453,60 dari salah satu tersangka kasus korupsi proyek pembangunan di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Pengembalian tersebut, diterima langsung oleh Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut pada, Senin (20/10/25).

Proyek yang bermasalah itu merupakan bagian dari kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB) dalam rentang tahun 2014–2019.

Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik, melalui Kasi Penkum Januarius Bolitobi, mengatakan bahwa uang yang dikembalikan tersangka langsung disita dan dititipkan ke rekening penitipan Kejaksaan.

“Uang itu nantinya akan dijadikan barang bukti dan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” ujar Januarius.