Kasus Perintangan Hanya Pion Pion Dijadikan Terdakwa tapi Perwira Perwira Disembunyikan
BITUNG, Indonews.id — Sidang dakwaan kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara perjalanan dinas DPRD Kota Bitung, mulai menyeret perhatian publik.
Pihak pembela menyebut perkara ini hanya menjadi panggung hukum setengah hati. Yang diseret ke pengadilan hanyalah Pion-Pion, sementara Perwira-Perwira yang diduga menjadi otak pengendali, justru lolos dan tak tersentuh proses hukum.
“Asas equality before the law tidak hadir, Keadilan cuma ditegakkan untuk Pion, sementara Perwira yang jadi pengendali sesungguhnya, aman-aman saja.
Analogi Kasus ini mirip tragedi hukum kasus Sambo, tapi anehnya Sambo dan Barada E tidak dijadikan terdakwa. Absurd bukan?!” tegas salah satu kuasa hukum dengan nada keras.
Dakwaan berangkat dari dugaan penghapusan file komputer dan pembakaran dokumen tentang perjalanan dinas DPRD. Tindakan ini dianggap sebagai cara kotor untuk menghilangkan bukti dan memperlambat penyidikan. Tapi ironisnya, yang dipajang sebagai terdakwa hanyalah pion². bahkan ada eksekutor lain yang namanya muncul di BAP, tapi hilang dari meja hijau.
Kuasa hukum mengingatkan, pada tahap pemeriksaan saksi dua minggu ke depan, semua topeng akan terbuka. “Kita akan bongkar siapa yang perintah, aktor intelektualnya siapa, yang menikmati keuntungan, dan siapa yang seharusnya ikut duduk di kursi pesakitan. Jangan sampai proses hukum ini terkesan timbang pilih,” sindirnya tajam.
Mereka juga menilai Dari puluhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), jelas ada nama-nama penting yang pantas diseret sebagai saksi, bahkan tersangka, tapi malah terkesan hilang dari daftar.
Menurut pembela, keadilan sejati hanya bisa lahir jika hukum ditegakkan menyeluruh, bukan separuh-separuh. “Klien kami hanyalah Pion yang terima perintah dan meneruskan perintah ke eksekutor, sementara Perwira-Perwira lain tidak ikut jadi terdakwa. Hukum jangan cuma tajam ke bawah, tapi juga harus berani menebas ke atas,” tegasnya menutup pernyataan.
Kini, publik menanti jalannya pemeriksaan saksi. Harapan masyarakat hanya satu: hukum ditegakkan dengan jujur, tanpa kompromi, tanpa tebang pilih.