Ramlan Ifran Tegaskan Hukum Harus Jadi Panglima dalam Kasus Penimbunan Batu Bara di Gudang Djarum

0

BITUNG—Polemik penimbunan batu bara di Gudang Djarum, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa, kembali mencuat dan memantik perhatian publik. 

Anggota DPRD Kota Bitung dari Fraksi Partai NasDem, Ramlan Ifran, secara tegas meminta agar pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) segera turun tangan menghentikan aktivitas yang dinilai bermasalah tersebut.

Ramlan menyoroti keberadaan gudang penyimpanan batu bara yang berlokasi tepat di tengah pemukiman padat penduduk. 

Menurutnya, kondisi ini tidak hanya berpotensi melanggar aturan lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. 

“Ini kebetulan di daerah saya, jadi saya mendesak DLH Kota Bitung untuk segera melakukan peninjauan terkait izin. Jangan sampai ada aktivitas ilegal yang merugikan warga,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut, Ramlan mengungkapkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya sempat dipasangi garis polisi (police line) oleh aparat penegak hukum. 

Namun, garis itu kemudian dicabut tanpa penjelasan yang jelas. 

“Kalau police line sudah dicabut berarti ada dokumennya. Kalau memang ada, sebaiknya ditunjukkan kepada DLH. Jangan hanya satu instansi saja yang tahu, sementara pemerintah dalam hal ini DLH tidak mengetahui,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa penyimpanan batu bara harus tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021.

“Kalau semua izinnya lengkap, tidak ada masalah. Tapi kalau tidak ada dokumen, jelas menyalahi aturan. Sampai hari ini, satu dokumen pun belum bisa ditunjukkan pihak pengelola,” ungkapnya.

Ramlan juga menyebut adanya isu keterlibatan “orang kuat” dari Manado dalam bisnis batu bara ini. 

Namun, ia menantang pihak pengelola untuk membuktikan legalitas usaha mereka. 

“Kalau benar ada orang kuat, silakan tunjukkan dokumennya. Kalau lengkap, tidak masalah. Yang penting sesuai prosedur. Jangan adu kuat-kuatan dengan orang kuat, mari adu dokumen saja,” katanya.

Menurut Ramlan, ia bahkan telah meminta pihak pengelola gudang untuk menghadirkan pemilik usaha secara langsung ke Kota Bitung, agar dapat menunjukkan dokumen resmi di kantor DLH. 

“Saya akan ikuti kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kadis DLH Kota Bitung, Merianti Dumbela, saat dikonfirmasi sebelumnya menegaskan bahwa kegiatan penimbunan batu bara tersebut tidak mengantongi izin lingkungan hidup. 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas di Gudang Djarum berjalan di luar aturan yang berlaku.

Adapun pihak kepolisian, melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, ketika dimintai tanggapan sejak Senin (25/8/2025) hingga hari ini, belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas penampungan batubara tersebut.