Frenkie Son: Sinergi TNI dan Kejaksaan Diperkuat demi Perlindungan Penegak Hukum dan Stabilitas Penanganan Perkara
MANADO—Dalam upaya memperkuat sistem penegakan hukum dan melindungi aparat kejaksaan dari ancaman yang semakin kompleks, pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 telah menetapkan kebijakan perlindungan negara terhadap jaksa yang melaksanakan tugas dan fungsinya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Langkah ini menjadi tonggak penting bagi penguatan institusi penegak hukum, terutama setelah maraknya kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jaksa dalam pelaksanaan tugas mereka.
Salah satu bentuk konkret dari implementasi kebijakan ini adalah pelibatan langsung prajurit TNI untuk melakukan pengamanan fisik terhadap kantor Kejaksaan, baik Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, hingga Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini dipertegas melalui perintah Panglima TNI lewat surat TR/422/2025 yang dilanjutkan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Darat pada 6 Mei 2025.
Pengamanan yang dilakukan TNI bersifat fisik dan tidak akan mencampuri proses penyidikan maupun penuntutan perkara.
Fokus utama adalah menjaga keamanan lingkungan kerja para jaksa, terlebih dalam pelaksanaan eksekusi perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang kerap memicu perlawanan atau ancaman dari pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusan hukum.
Langkah strategis ini muncul sebagai jawaban atas sejumlah kejadian tragis di masa lalu, seperti yang dialami almarhum Jaksa Ferry Silalahi, SH yang tewas ditembak saat bertugas pada 2004.
Peristiwa tersebut menjadi momentum reflektif bagi Kejaksaan RI untuk menata ulang sistem perlindungan terhadap aparatnya.
Dr. Frenkie Son Laku, SH, MM, MH selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sulut menyatakan bahwa keberadaan TNI merupakan bentuk sinergi yang saling menguatkan, tanpa mengganggu independensi kerja kejaksaan.
Menurutnya, kerja sama ini sudah dilandasi secara hukum melalui MoU antara Kejaksaan dan TNI pada 6 April 2023 yang mencakup pendampingan dalam proses penegakan hukum seperti penangkapan, penggeledahan hingga eksekusi putusan pengadilan.
“Anggota TNI yang ditugaskan bersifat pengamanan fisik dan tidak ikut dalam proses penyidikan atau penuntutan. Ini bersifat preventif dan rutin, serta bertujuan menciptakan kondisi yang aman dan terkendali,” jelas mantan Kajari Bitung tersebut, Jumat (22/8/2025).
Selain itu kata Frenkie, sinergitas antara Polri dan Kejaksaan tetap berjalan dengan baik. Polri tetap memiliki peran strategis dalam pengamanan sidang dan kegiatan insidentil lainnya yang diminta oleh Kejaksaan.
Namun, kehadiran TNI menjadi pelengkap penting dalam struktur keamanan berjenjang yang mendukung kinerja kejaksaan secara menyeluruh.
Dr. Frenkie Son juga menekankan bahwa slogan TNI “Bersama Rakyat TNI Kuat” sejalan dengan semangat Kejaksaan untuk bekerja aman dan bebas dari tekanan.
Kejaksaan menaruh harapan tinggi kepada TNI untuk terus menjadi mitra strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, tegas namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme dan konstitusi.
“Sebagai bagian dari rakyat, Kejaksaan menyambut baik kolaborasi ini dan berharap TNI tetap mengimplementasikan kewenangannya secara profesional dan proporsional. Kami percaya, dengan dukungan TNI, penegakan hukum akan semakin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkasnya.