SULUT – Setelah melalui proses pembahasan alot antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulut tahun 2025-2029 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, akhirnya dilakukan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna,
Laporan hasil pansus RPJMD dibacakan oleh ketua Pansus Louis Schramm dimana disampaikannya berdasarkan hasil pembahasan panitia khusus DPRD Sulut pembahas Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi sulawesi utara tahun 2025-2029 baik secara internal maupun bersama satuan kerja perangkat daerah serta masukan-masukan pimpinan dan anggota pansus DPRD dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah, beberapa hal yang menjadi masukan antara lain :
1. Rancangan rpjmd 2025–2029 disusun dengan pendekatan tematik, politis, dan spasial untuk menjamin keterpaduan antarwilayah, termasuk wilayah kepulauan. dokumen RPJMD telah mencerminkan keterpaduan perencanaan pembangunan berdasarkan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan rancangan awal RPJPD.
2. Perlu penegasan dalam dokumen rpjmd mengenai strategi integrasi pembangunan wilayah kepulauan, khususnya terkait infrastruktur dan logistik. hal ini penting guna memastikan pemerataan pembangunan lintas wilayah.
3. RPJMD harus bersifat mengikat dan realistis, dengan indikator dan program yang dapat dilaksanakan oleh skpd. asumsi perencanaan harus disusun secara moderat dan optimis, sesuai amanat undang-undang.
4.Disampaikan pentingnya proyeksi pendapatan dan belanja yang realistis dan sesuai kemampuan fiskal daerah dalam penyusunan rpjmd, sebagai dasar dalam penetapan apbd lima tahunan maupun tahunan (RKPD).
5. Terkait pagu indikatif, dibahas ketidaksesuaian antara pagu dan kebutuhan aktual perangkat daerah. ditekankan pentingnya penyesuaian agar seluruh program prioritas, khususnya pada sektor strategis seperti kelautanperikanan dan pariwisata, dapat terealisasi secara optimal.
6. Indikator dalam rpjmd harus selaras dan mengacu pada rpjpd dan rpjpn, sesuai mandat undang-undang dan prinsip perencanaan pembangunan nasional dan daerah yang berkesinambungan.
7.Seluruh aspirasi masyarakat yang masuk wajib diinput ke dalam SIPD dan disesuaikan dengan arah kebijakan dalam RPJMD agar dapat dijadikan dasar pengalokasian APBD.
Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan dalam pembahasan akhir terhadap ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029, telah menerima dan menyetujui untuk dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, dengan beberapa catatan antara lain:
1.Menegaskan pentingnya agar program-program prioritas dalam rpjmd diarahkan pada pengentasan kemiskinan struktural, pemberdayaan petani, nalayan, buruh, dan pelaku umkm serta penataan sistem perlindungan sosial yang lebih kuat.
2. wilayah pembangunan harus menyentuh seluruh pelosok daerah termasuk daerah kepulauan, daerah perbatasan, dan desa tertinggal. fraksi mendorong pemerataan infrastruktur, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan konektivitas digital sebagai hak rakyat yang tidak bisa ditunda.
3. RPJMD perlu memberikan penekanan lebih terhadap strategi kedaulatan pangan dan energi melalui penguatan produksi lokal, inovasi teknologi pertanian dan kelautan serta hilirisasi komoditas unggulan sulawesi utara.
4. Mendorong pendidikan yang berorientasi pada karakter kebangsaan, literasi digital, dan kesiapan menghadapi transformasi teknologi. generasi muda harus menjadi subjek aktif pembangunan, bukan sekedar objek statistik.
5. Implementasi RPJMD harus dikawal secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. fraksi menekankan pentingnya pengawasan melekat oleh DPRD, media dan masyarakat sipil agar setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.
6. Memahami adanya batas waktu 6 bulan penetapan rpjmd sesuai ketentuan. namun tidak ingin dokumen ini nantinya menjadi tidak sinkron dengan RTRW yang sedang difinalisasi. oleh karena itu, fraksi mendorong agar ada klausul eksplisit dalam rpjmd bahwa akan dilakukan review terbatas setelah RTRW 2025-2044 ditetapkan, sehingga harmonisasi dokumen tetap terjaga dan arah pembangunan tetap akuntabel.
7. Mencermati pagu indikatif perangkat daerah serta penjabaran ke program dan kegiatan, masih ada keraguan apakah bisa menopang pencapaian target. fraksi berharap adanya konsistensi arah kebijakan dan transparansi apabila terjadi deviasi dalam pagu anggaran perangkat daerah pada APBD tahun berjalan, termasuk tahun 2026 nanti. jangan sampai RPJMD hanya menjadi dokumen formalitas tanpa keterkaitan nyata dengan penganggaran tahunan.
8. Isu strategis seperti kesenjangan konektivitas dan infrastruktur, ketahanan pangan dan energi air di samping itu transparansi dan akuntabilitas pemerintah diakomodir dengan baik.
9.Mendorong agar isu-isu ini tidak berhenti ditataran dokumen tetapi diimplementasikan secara konsisten.
10. Target indeks reformasi birokrasi dan indeks pengelolaan keuangan daerah, fraksi mendukung arah kebijakannya yang bersih dan berorientasi pelayanan. disamping itu percepatan digitalisasi dan sistim pelayanan publik.
11. Perlunya sinkronisasi vertikal dan horizontal dalam 12 program yang telah dirancang termasuk infrasktruktur, sanitasi dan perumahan serta stabilisasi harga, diperlukan penguatan koordinasi antar opd agar capaian rpjmd tahun 2025-2029 tercapai.
12. langkah-langkah strategis yang dilakukan oleh gubernur dan wakil gubernur provinsi sulawesi utara melalui rpjmd lima tahunan, menurut fraksi dprd sudah dapat mengakomodir sektor-sektor pembangunan multi dimensional.
13. Fraksi mengingatkan agar pemerintah provinsi sulawesi utara memberikan perhatian khusus daerah kepulauan terlebih sektor pendidikan, terutama gedung-gedung sekolah yang perlu direhabilitasi lebih khusus proyek pembangunan sekolah yang ditinggalkan oleh pelaksana proyek.
14. Fraksi berharap dan mendorong pembangunan ketersediaan jaringan tenaga listrik dan internet yang merata, bermutu dan berkelanjutan di sulawesi utara khususnya jaringan komunikasi internet di area tondano pantai, minahasa;
15. fraksi juga berharap dan mendorong pembangunan akses jalan penghubung yang lebih memadai, diantaranya di jalur: – sonder-rambunan-pinaras – tincep-timbukar-tangkuney (penghubung minahasa-minsel) – sawangan-pinaras – tondano-remboken-passo-kakas; dan – kelurahan urungo tepi danau tondano – unima
16. fraksi berharap dan mendorong ketersediaan bantuan panti asuhan dan panti werdha berupa bahan pokok pangan, kesehatan, pendidikan dan pelatihan serta fasilitas sarana prasarana pendukung setiap tahunnya.
17. fraksi berharap dan mendorong ketersediaan air bersih khususnya di desa kolongan atas dan desa mokupa, minahasa.
18. fraksi berharap dan mendorong gerakan “marijo ba tanam” dengan menanam komoditi pangan lokal sulawesi utara dalam menunjang swasembada kemandirian pangan daerah, serta mendorong ketersediaan jaring pengaman sosial daerah untuk kesehatan dan pangan bagi warga sulawesi utara.
19. fraksi mengharapkan dengan hadirnya peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2029 yang merupakan acuan pembangunan daerah provinsi sulawesi utara kedepan dapat dijalankan secara optimal sehingga sulawesi utara dapat terus bertumbuh dan sejahtera.
20. fraksi mengharapkan agar pemerintah provinsi sulawesi utara dapat mendorong aspek pembangunan sosial, pendidikan, kesehatan, kemasyarakatan, umkm, pariwisata pertanian dan perkebunan kedepan lebih baik, agar permasalahan kemiskinan dan kurangnya ketersediaan lapangan kerja yang terjadi saat ini dapat di selesaikan.
21. fraksi juga berharap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pengelolaan sumber daya yang ada di provinsi sulawesi utara ke depan akan terkelola dan berkembang lebih baik demi kemajuan dan kesejahtraan masyarakat daerah nyiur melambai yang kita cintai
Berdasarkan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara komprehensif terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2025–2029, panitia khusus menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. substansi dokumen rpjmd tahun 2025–2029 secara umum telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, khususnya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
2. RPJMD tahun 2025–2029 telah memuat penjabaran yang sistematis dan terukur terhadap visi, misi, dan program kepala daerah, dengan mengintegrasikan isu-isu strategis daerah serta memperhatikan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan provinsi.
3. struktur tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program prioritas, serta indikator kinerja utama daerah telah disusun secara logis dan berbasis data, meskipun masih terdapat beberapa catatan teknis yang perlu disempurnakan melalui penyelarasan nomenklatur, penyusunan baseline data, dan penajaman indikator kinerja.
4. dengan memperhatikan seluruh masukan, perbaikan, dan penyempurnaan yang telah disepakati dalam pembahasan, panitia khusus merekomendasikan agar rancangan peraturan daerah provinsi sulawesi utara tentang rpjmd tahun 2025–2029 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, sebagai pedoman pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.
Untuk diketahui Tim Pansus RPJMD 2025-2029 yaitu :
Ketua Panitia kusus (Pansus) Louis Carl Schramm, SH MH,
Wakil Ketua Inggried J. N. N. Sondakh, SE, MM,
Sekretaris Nick Adicipta Lomban, SE
Anggota yakni,
Dr. Ir. Royke O. Roring,
M.Si, IPU, Capt. Remly Kandoli,
M.Mar, Dra. Vonny J. Paat,
Melisa Gerungan,
Irene Golda Pinontoan,
Rhesa Waworuntu,
Pierre J. S. Makisanti, SH,
Pricilla Cindy Wurangian, MBA,
Ronald Sampel,
Henry Walukow, SE,
Prof. Dr. Julyeta P. A Runtuwene, M.S Muliadi Paputungan, S.AP.