Pemerhati Kota Bitung Ingatkan Pemerintahan HHRM Tak Langgar Aturan soal Masa Jabatan Plt
BITUNG—Pemerhati Kota Bitung, Sanny Kakauhe, menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Bitung terkait sejumlah jabatan Pelaksana Tugas (Plt) yang dinilai menyalahi aturan karena masa jabatannya telah melebihi batas waktu yang ditentukan.
Dalam pernyataan tegasnya, Sanny meminta Wali Kota Bitung Hengky Honandar agar segera mengambil langkah untuk mengganti pejabat Plt yang telah menjabat melebihi waktu yang diatur.
Menurut Sanny, polemik ini bermula dari adanya sejumlah pejabat pelaksana tugas di lingkungan Pemkot Bitung yang sudah menjabat lebih dari enam bulan—batas maksimal sesuai aturan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 1/SE/I/2021.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan Plt maksimal hanya tiga bulan dan dapat diperpanjang sekali untuk durasi yang sama, yakni tiga bulan.
“Fakta di lapangan menunjukkan ada jabatan Plt yang sudah melebihi batas yang ditentukan, bahkan beberapa di antaranya telah diperpanjang berkali-kali tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Sanny Kakauhe.
Ia menyatakan bahwa kondisi ini menciptakan kesan bahwa Pemerintah Kota Bitung, khususnya di bawah kepemimpinan HHRM (Hengky Honandar–Randito Maringka), tidak patuh terhadap aturan birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh karena itu, Sanny mendesak agar segera dilakukan perombakan terhadap jabatan-jabatan Plt yang tidak lagi sesuai ketentuan.
“Ini bukan sekadar soal administratif, tapi juga soal integritas pemerintahan dan kepatuhan terhadap regulasi. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa Pemkot Bitung sengaja membiarkan aturan dilanggar,” ujarnya.
Meski melontarkan kritik keras, Sanny tetap menyatakan keyakinannya bahwa pemerintahan HHRM akan mengambil langkah tepat dan taat pada aturan.
Ia mengapresiasi upaya-upaya positif Pemkot selama ini, namun berharap masalah jabatan Plt ini menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan preseden buruk ke depannya.
“Harapan kami sebagai warga masyarakat adalah agar kepemimpinan HHRM tetap dalam koridor hukum dan terus menjadi contoh pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tambah Sanny.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Bitung, Give Mose saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya sementara melakukan inventarisasi jabatan pelaksana tugas.
“Kami sedang inventarisasi jabatan pelaksana tugas mulai dari eselon II, III dan IV untuk selanjutnya disampaikan ke pimpinan (Wali Kota_red). Pastinya semua akan kembali berdasarkan aturan yang mengacu dari Surat Edaran (SK) Badan Kepegawaian Negara,” ujar Give Mose.