Kajari Bitung Tanggapi Desakan Publik: Penegakan Hukum Tidak Bisa Diintervensi
BITUNG—Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Yadyn Palebangan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian masyarakat terkait penanganan dugaan kasus penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022–2023.
Hal ini disampaikan menyusul beredarnya sejumlah unggahan di media sosial, yang mendesak Kejari untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Bitung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapa pun dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan tertentu.
“Kami tidak akan larut dalam tujuan atau kepentingan apa pun juga. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Yadyn.
Kajari menyatakan pihaknya terbuka menerima setiap aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Ia bahkan mengundang masyarakat untuk datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Bitung jika ingin mengetahui perkembangan perkara yang sedang ditangani.
“Kami membuka layanan hukum setiap hari, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WITA. Silakan datang jika ingin berdiskusi atau mendapat informasi resmi terkait kasus ini,” ujarnya.
Terkait penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas, Kajari meminta masyarakat bersabar.
Saat ini, Kejari masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara.
“Kami bekerja profesional, berdasarkan prinsip dan aturan hukum. Semua proses dilakukan secara hati-hati dan sesuai prosedur,” pungkasnya.