banner kpu

Diminta Copot Dari Jabatan Lurah, Direktur Intelijen Lakri RI Tantang Pj Wali Kota Kotamobagu

0

POLITIK – Jelang Pilkada serentak 2024, ASN dituntut harus berada pada posisi netral dan tidak diperbolehkan untuk mengkampanyekan salah satu calon.

Namun, salah seorang ASN di lingkup Pemkot Kotamobagu yang menduduki posisi jabatan sebagai Lurah Motoboi Besar, di Kecamatan Kotamobagu Timur ini, secara terang-terangan mengungah foto serta kalimat ajakan kepada salah satu bakal calon Wali Kota Kotamobagu melalui aplikasi Whatsap yang viral di media sosial.

Terkait hal itu, Direktur Intelijen Lakri RI Andi Riadi, mendesak kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Abdullah Mokoginta mencopot jabatan Lurah Motoboi Besar, Tendi Ponubu.

“Ini sangat jelas telah melanggar aturan ASN yang mana jelas tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,” kata Andi Riadi Jumat (23/08/2024).

Lanjut dia, sudah jelas sekali aturan yang mengikat ASN tidak bermain-main di politik, harus netral. Kenapa ada seorang oknum ASN yang latar belakang berpangkat Lurah diduga mendukung salah satu kandidat calon Wali Kota Kotamobagu.

“Tindakan tersebut sangat mencederai Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, harus di beri saksi berat,” katanya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah mengantongi pergerakan oknum Lurah Motoboi Besar dan beberapa bukti keterlibatan dalam politik praktis.

“Pj Wali Kota Kotamobagu sudah seharusny memberikan sanksi kepada oknum Lurah tersebut,” ungkapnya.

(Gito Mokoagow)