Utak Atik Suara Caleg, Rumagit : Pecat
SULUT – Pleno Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU Sulut tuntas dilakukan terhadap 15 KPU Kabupaten/kota.
Dalam pleno tersebut, terungkap sejumlah pelanggaran yang terindikasi pelanggaran sengaja dilakukan oknum-oknum penyelenggara yang berakibat fatal.
contohnya, telah dilakukan pemecatan terhadap tiga oknum PPK di Likupang Barat, Kabupaten Minut terbukti bersalah.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulut Donny Rumagit tegaskan terkait dugaan keterlibatan oknum penyelenggara yang melakukan pelanggaran menggeser perolehan suara beberapa caleg baik ke eksternal partai ataupun di internal partai mengatakan, jika terbukti bersalah sanksi tegas harus diberikan.
“Pecat,” ucap Rumagit kepada awak media, Minggu (10/3/2024) di Ballroom Convention Centre Novotel Manado.
Lanjut Rumagit, pelanggaran pergeseran suara caleg terjadi di wilayah kerja KPU Minahasa Utara,Kota Bitung, dan Sangihe.
“Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung. Saat ini sementara berproses apakah ada keterlibatan oknum penyelenggara dalam hal ini KPU kabupaten/kota dan Bawaslu kabupaten/kota,” kata Rumagit.
Terkait pelanggaran dalam bentuk kode etik,Rumagit pastikan prosesnya ke DKPP.
“Sanksinya bisa pemecatan,” sebut dia.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan ditanyakan terkait hal yang sama mengatakan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal. “Tapi masih berurusan administrasi,” sebut Poluan.
Pun, tambah Poluan laporan tersebut akan ditindaklanjuti usai pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi serta penetapan hasil pemilihan umum Anggota DPRD Sulut tahun 2024.
“Kalau selesai malam ini, besok kita lakukan pembahasan pleno. Sekalian kita berdiskusi tentang informasi-informasi terkait aparat kita yang sudah muncul di forum pleno,” tandas Poluan menutup percakapan.
Disinyalir, ada oknum komisioner KPU di salah satu kabupaten yang sudah menerima sejumlah uang dari peserta pemilu.