KASN Ingatkan Pemkot Bitung PP 17/2020 Pemindahan dan Pemberhentian PNS dapat Ditarik Kembali oleh Presiden
BITUNG – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk kedua kalinya menyurati Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
Surat KASN dengan nomor B-447/JP.01/02/2024 tertanggal 2 Februari 2024 adalah menindaklanjuti hasil pertemuan Komisi I DPRD Sulut dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beberapa waktu perihal pengembalian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkot Bitung.
Dalam surat KASN tersebut sehubungan dengan Surat Rekomendasi nomor, B-3392/JP.01/09/2023 tanggal 07 September 2023, ditegaskan segera ditindaklanjuti.
KASN kembali mengeluarkan rekomendasi Pemkot Bitung meninjau kembali Surat Surat Keputusan Walikota Bitung Nomor :800/953/WK tanggal 4 November 2021 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah Dewan Selesaikan Permasalahan Rakyat (Dewan Sepakat).
Selain itu, KASN juga merekomendasikan agar Pemkot mengembalikan Robert Wongkar dan Give Mose dalam JPT sebelumnya atau Jabatan yang kosong setara lainnya sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi di bidangnya.
Surat rekomendas KASNi ini untuk proses penyelesaian dilaksanakan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat tersebut diterima.
Dalam surat rekomendasi KASN tersebut jika tidak ditindaklanjuti dalam kurun waktu yang diberikan, maka Sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (2) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal terjadi pelanggaran prinsip Sistem Merit yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).(Obe)