Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Kajati Papua Barat Datangi Kantor Bea Cukai Manokwari
PAPUABARAT_Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H. M.Hum beserta Asisten Intelijen Erwin P. H. Saragih, S.H. M.H dan tim mendatangi kantor Bea Cukai Manokwari, Rabu (04/10/23).
Kedatangan Kajati Papua Barat bersama tim, diterima Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Manokwari Didit Prayudi Sidharta.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati Dr. Harli Siregar, S.H. M.Hum didampingi Asisten Intelijen Erwin P.H. Saragih, S.H.,M.H., Dr. Harli Siregar, S.H. M.Hum menyerahkan hasil pengumpulan bahan keterangan berupa adanya peredaran barang illegal berupa rokok tanpa cukai di Manokwari Papua Barat
“Pulbaket ini dilakukan Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah menerima informasi dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya ditemukan barang ilegal berupa rokok tanpa cukai yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara,” kata Kajati Harli Siregar dalam keterangan tertulis pada indo-news.id Kamis (05/10/23).
Lanjut dikatakannya, Kejati Papua Barat mengambil sikap berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai Manokwari agar dilakukan pengungkapan dan pengusutan lebih lanjut yang tentu akan tetap berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Pihakmya (Kejati Papua Barat) akan memberikan dukungan kepada Bea Cukai Manokwari untuk segera menelusuri masuknya barang-barang ilegal di Papua Barat khususnya Manokwari yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara,” ujar Kajati Harli Siregar.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Manokari berjanji akan mengusut tuntas temuan dan informasi yang diberikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut dan akan mengumumkannya perkembangan secara transparan kepada masyarakat.
Pada pertemuan ini, diserahkan barang bukti berupa rokok tanpa cukai yang ditemukan oleh Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
(Rommy Immora)