Pemkab Bolsel Kembali Atur Sitem Kerja ASN

0

BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Hi Iskandar Kamaru, Senin (30/03/2020), kembali mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bolsel.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati tersebut bernomor 800/293/III/Sekr, ditujukan ke pimpinan/anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah, tentang perubahan atas surat edaran sebelumnya nomor 800/250/III/Sekr terkait penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Sisease (COVID-19) di lingkungan pemerintah Kabupaten Bolsel.

Perubahan itu untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran sebelumnya nomor 19 tahun 2020, tentang penyesuain sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan COVID-19.

Dalam surat edaran nomor 800/293/III/Sekr, tersebut berisi Tiga poin, yaitu, perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah hingga 21 April 2020, memantau dan melakukan pencegahan COVID-19, serta menyatakan surat edaran sebelumnya nomor 800/250/III/Sekr, Satu kesatuan dengan yang baru sampai ditetapkan kebijakan baru.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Bolsel Ahmady Modeong Mengatakan pemkab bolsel menindak lanjuti surat edaran dari mempan dan mendikbud untuk sekolah-sekolah semua ini dalam rangkah mencegah penyebaran covid 19 di wilayah bolsel,maka bupati mengeluarkan edaran untuk perpanjangan Work From Home sampai tanggal 21 april 2020

Walaupun bolsel masih aman dari covid-19 tapi tetap waspada sebagaimana yang di sampaikn oleh bupati olehnya lewat surat edaran ini khusus ASN untuk mentaati apa-apa yang telah menjadi kebijakan bupati untuk pelayanan.

Kinerja ASN tetap berjalan sebagaimana biasa hanya saja tempat kerjanya yg di pindahkan yg tadinya sebelum keluar edaran ASN bekerja di kantor,maka dalam rangkah pencegahan,perkerjaan dikerjakan dirumah di kecualikan ada staf yang sangat dibutuhkan untuk meyelesaikan di kantor,itupun selesai tugas dikerjakan maka staf langsung kembali lagi.

Surat edaran dari bupati yang di terbitkan hari ini adalah perpanjangan setelah mendapat surat dari Menpan sebagai langkah kongrit pencegahan Covid-19 di bolsel,ungkap Ahmadi .

Surat Edaran  Bupati  KLIK DISINI